Surabaya, memorandum.co.id - Imigrasi ingin selalu membuktikan peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap bertambahnya usia. Memasuki usia ke-72, melalui momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI), dua layanan yang diharapkan semakin memudahkan hadir di tengah-tengah masyarakat, aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal) atau cekal online. Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Kamis (27/1), disaksikan oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham di Indonesia. Tak terkecuali jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim ikut hadir menyaksikan launching tersebut secara virtual. Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto yang mengikuti kegiatan secara daring menyebutkan bahwa ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022. “Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-Paspor, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” ujar Kepala Biro Keuangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Untuk menyukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim. “Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut,” tutur Wisnu. Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Isman Hadi menyebutkan bahwa aplikasi M-Paspor adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-Paspor akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor. “Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah melalui gadget masing-masing dengan mengunduh aplikasi tersebu,” ujar Isman mendampingi Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra usai kegiatan. Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas/ persyaratan pengurusan paspor. “Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” ujarnya. Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani. (mik)
M-Paspor dan E-Cekal, Wujud Imigrasi Selalu Beri Layanan Terbaik
Kamis 27-01-2022,13:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,15:31 WIB
Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,08:59 WIB
ITS Kembangkan BBM dari Sawit, Lebih Efisien dan Rendah Emisi
Terkini
Jumat 10-04-2026,07:46 WIB
Elpiji Meledak Bakar 2 Orang, YLPK Jatim: Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Jumat 10-04-2026,07:31 WIB
Ledakan Elpiji 3 Kg di Bubutan, Lansia Alami Luka Bakar hingga 70 Persen
Jumat 10-04-2026,07:12 WIB
Presiden Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta, Penyelenggara Perjalanan: Ringankan Jemaah
Jumat 10-04-2026,07:00 WIB
Langkah Presiden Prabowo Percepat Elektrifikasi Nasional Tuai Pujian Pekerja Pabrik: Selangkah Lebih Maju
Jumat 10-04-2026,06:37 WIB