Surabaya, memorandum.co.id - Imigrasi ingin selalu membuktikan peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap bertambahnya usia. Memasuki usia ke-72, melalui momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI), dua layanan yang diharapkan semakin memudahkan hadir di tengah-tengah masyarakat, aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal) atau cekal online. Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Kamis (27/1), disaksikan oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham di Indonesia. Tak terkecuali jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim ikut hadir menyaksikan launching tersebut secara virtual. Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto yang mengikuti kegiatan secara daring menyebutkan bahwa ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022. “Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-Paspor, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” ujar Kepala Biro Keuangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Untuk menyukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim. “Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut,” tutur Wisnu. Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Isman Hadi menyebutkan bahwa aplikasi M-Paspor adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-Paspor akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor. “Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah melalui gadget masing-masing dengan mengunduh aplikasi tersebu,” ujar Isman mendampingi Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra usai kegiatan. Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas/ persyaratan pengurusan paspor. “Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” ujarnya. Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani. (mik)
M-Paspor dan E-Cekal, Wujud Imigrasi Selalu Beri Layanan Terbaik
Kamis 27-01-2022,13:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,14:08 WIB
Oknum Anggota DPRD Lumajang Berinisial GS Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Investasi Dapur MBG
Senin 06-07-2026,06:24 WIB
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Kebutuhan Mendadak, Diskon hingga 50%
Senin 06-07-2026,06:01 WIB
Dua Dapur MBG di Madiun Belum Daftarkan Relawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Senin 06-07-2026,10:57 WIB
Konser Denny Caknan di Surabaya Expo Center Berujung Ricuh, Sejumlah Orang Terluka
Senin 06-07-2026,10:47 WIB
Kamis Ini Sidang Maidi Cs Berlanjut, JPU KPK Bakal Hadirkan 5–10 Saksi
Terkini
Senin 06-07-2026,21:03 WIB
Kakanwil DJBC Jatim I Buka Suara Usai Penggeledahan Bea Cukai Juanda oleh Mabes Polri
Senin 06-07-2026,20:58 WIB
Srawung Budaya di Malang, Aksara Kawi Ditegaskan sebagai DNA Peradaban Bangsa
Senin 06-07-2026,20:53 WIB
Dugaan Penipuan Titik Dapur MBG Seret Oknum DPRD, Warganet Lumajang Soroti Mekanisme Penetapan Lokasi
Senin 06-07-2026,20:26 WIB
Segitiga Cinta (2): Luka di Atas Lapangan Golf
Senin 06-07-2026,19:49 WIB