Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba semakin meresahkan. Meski sudah dilarang, namun masih saja ada yang nekat mengedarkannya. Seperti halnya M Dahlan yang menjual sabu dalam kemasan poket dengan berat total 2 gram. Ternyata Dahlan tidak sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut. Melainkan juga bersama Abdulloh. Keduanya kini disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Awalnya pada Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 tepatnya di Jalan Kalimas Baru, Dahlan menemui Samsul (DPO). Tujuannya untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta. Selanjutnya, Dahlan dihubungi melalui sambungan telepon oleh Abdulloh. Dalam percakapannya, Abdulloh berniat untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu di depan pom bensin Jalan Demak. Dahlan menerima dari Abdulloh sebesar Rp 1 juta untuk pembelian sabu. Selain itu, Dahlan juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rusdianto, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati sebagai saksi mengaku melakukan penangkapan terhadap M Dahlan di kontrakannya. "Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu (9/10) sekira pukul 07.00. Di kontrakannya di Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca Yang Mulia," kata Erwan, Kamis (27/1). Masih kata Erwan, dari hasil pengembangan dari M Dahlan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Abdulloh. "Setelah kami melakukan pengembangan lalu menangkap Abdulloh. Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram, 0,46 gram, dan 0,30 gram," imbuh dia. Terhadap keterangan saksi, terdakwa Dahlan tidak membantah saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar Dahlan. Sebelumnya, JPU mendakwa Dahlan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jak)
Pengedar Sabu Jalan Gadel Diadili
Kamis 27-01-2022,11:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB