Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba semakin meresahkan. Meski sudah dilarang, namun masih saja ada yang nekat mengedarkannya. Seperti halnya M Dahlan yang menjual sabu dalam kemasan poket dengan berat total 2 gram. Ternyata Dahlan tidak sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut. Melainkan juga bersama Abdulloh. Keduanya kini disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Awalnya pada Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 tepatnya di Jalan Kalimas Baru, Dahlan menemui Samsul (DPO). Tujuannya untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta. Selanjutnya, Dahlan dihubungi melalui sambungan telepon oleh Abdulloh. Dalam percakapannya, Abdulloh berniat untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu di depan pom bensin Jalan Demak. Dahlan menerima dari Abdulloh sebesar Rp 1 juta untuk pembelian sabu. Selain itu, Dahlan juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rusdianto, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati sebagai saksi mengaku melakukan penangkapan terhadap M Dahlan di kontrakannya. "Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu (9/10) sekira pukul 07.00. Di kontrakannya di Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca Yang Mulia," kata Erwan, Kamis (27/1). Masih kata Erwan, dari hasil pengembangan dari M Dahlan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Abdulloh. "Setelah kami melakukan pengembangan lalu menangkap Abdulloh. Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram, 0,46 gram, dan 0,30 gram," imbuh dia. Terhadap keterangan saksi, terdakwa Dahlan tidak membantah saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar Dahlan. Sebelumnya, JPU mendakwa Dahlan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jak)
Pengedar Sabu Jalan Gadel Diadili
Kamis 27-01-2022,11:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,22:13 WIB
Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong
Sabtu 23-05-2026,21:57 WIB
Polres Ngawi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Sabtu 23-05-2026,17:18 WIB
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor Ke Kementerian ATR/BPN
Sabtu 23-05-2026,22:17 WIB
Sapi “Kang Jo” Asal Lumajang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden
Sabtu 23-05-2026,19:08 WIB
Wawali Kota Malang Ali Muthohirin Apresiasi Kontribusi Alumni IPNU IPPNU
Terkini
Minggu 24-05-2026,15:53 WIB
Dinas Peternakan Lamongan Sosialisasikan Alur Pemotongan Hewan Kurban
Minggu 24-05-2026,15:44 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangster dan Kejahatan Malam
Minggu 24-05-2026,15:37 WIB
Piala Wali Kota Surabaya Jadi Ajang Lahirnya Atlet Woodball Masa Depan
Minggu 24-05-2026,15:30 WIB
Pocong Rekayasa AI Hantui Warga Jember, Polres Bergerak Redam Kepanikan
Minggu 24-05-2026,15:23 WIB