Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba semakin meresahkan. Meski sudah dilarang, namun masih saja ada yang nekat mengedarkannya. Seperti halnya M Dahlan yang menjual sabu dalam kemasan poket dengan berat total 2 gram. Ternyata Dahlan tidak sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut. Melainkan juga bersama Abdulloh. Keduanya kini disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Awalnya pada Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 tepatnya di Jalan Kalimas Baru, Dahlan menemui Samsul (DPO). Tujuannya untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta. Selanjutnya, Dahlan dihubungi melalui sambungan telepon oleh Abdulloh. Dalam percakapannya, Abdulloh berniat untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu di depan pom bensin Jalan Demak. Dahlan menerima dari Abdulloh sebesar Rp 1 juta untuk pembelian sabu. Selain itu, Dahlan juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rusdianto, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati sebagai saksi mengaku melakukan penangkapan terhadap M Dahlan di kontrakannya. "Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu (9/10) sekira pukul 07.00. Di kontrakannya di Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca Yang Mulia," kata Erwan, Kamis (27/1). Masih kata Erwan, dari hasil pengembangan dari M Dahlan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Abdulloh. "Setelah kami melakukan pengembangan lalu menangkap Abdulloh. Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram, 0,46 gram, dan 0,30 gram," imbuh dia. Terhadap keterangan saksi, terdakwa Dahlan tidak membantah saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar Dahlan. Sebelumnya, JPU mendakwa Dahlan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jak)
Pengedar Sabu Jalan Gadel Diadili
Kamis 27-01-2022,11:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB