Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar kembali dengan agenda pembacaan amar putusan sela oleh ketua majelis hakim Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Upaya hukum tersebut diajukan Sutrisno selaku penggugat terhadap Atminah (tergugat I) dan Khoswatun Hasanah (tergugat II) serta Sardi (turut tergugat I) dan Sukamto (turut tergugat II). Hal itu lantaran mereka mendiami rumah Sutrisno secara cuma-cuma tanpa disertai kesepakatan. Berdasarkan bukti surat yang diajukan di persidangan bahwa sertifikat obyek beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Kemlaten 12/14 Surabaya atas nama Sutrisno. Atas gugatan tersebut, tergugat dan turut tergugat mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam dalil eksepsinya, disebutkan tergugat dan turut tergugat merupakan ahli waris dari Sulikah. Sebab, keempatnya adalah anak angkat dari penggugat. Sehinggga antara Sutrisno dan tergugat dan turut tergugat memiliki hubungan hukum. Untuk itu, keempatnya merasa memiliki hak atas peninggalan obyek karena berdasarkan adanya bukti pengangkatan anak. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan, bahwa eksepsi para tergugat maupun turut Tergugat ditolak. "Mengadili, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dan turut tergugat. Memerintahkan agar melanjutkan ke pemeriksaan perkara di persidangan berikutnya," tutur Taufik Tatas saat membacaka amar putusan selanya, Kamis (27/1). Usai persidangan, Penasehat Hukum para tergugat, Indra dan Surya Dianto, saat ditemui, mengatakan secara pribadi pihaknya atas amar putusan bahwa eksepsinya ditolak menerima dan menghormatinya. "Kita akan melanjutkan prosedur hukum persidangan berupa pembuktian surat dari penggugat dan tergugat," kata Indra. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Choirul Subeki menyampaikan jika amar putusan sela dari majelis hakim adalah tepat menurut hukum. "Secara hukum dan secara fakta obyek perkara bukan peninggalan almarhum orang tua penggugat. Sehingga dalih eksepsi tergugat tidak mendasar," ujarnya. Masih kata Chirul, pihak penggugat berharap, sesuai HIR bisa membuktikan yang didalilkan. Kedepannya pihaknya, akan mempersiapkan bukti maupun saksi. Sedangkan, terkait adanya, surat putusan bahwa tergugat adalah anak angkat bagi pihak orang tua penggugat hal demikian berbeda dengan obyek perkara. "Obyek perkara adalah atas nama klien kami, Sutrisno," pungkasnya. (Jak)
Sidang PMH Jalan Kemlaten, Obyek Perkara Atas Nama Penggugat
Kamis 27-01-2022,10:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Terkini
Jumat 24-07-2026,22:05 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Diduga Dicabuli Pria Banyuputih di TN Baluran
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB