Surabaya, Memorandum.co.id - BPJS Kota Surabaya melakukan upaya revolusi pelayanan peserta melalui nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP. Sehingga masyarakat peserta BPJS kesehatan hanya menunjukkan NIK untuk mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit. Wiedho Widiantoro, Kabid kepesertaan dan pelayaanan BPJS Kesehatan Suroboyo mengatakan, syarat masyarakat yang mendapat pelayanan adalah kepesertaanya masih aktif. "NIK e-KTP sekarang bisa dilakukan pelayanan kesehatan. Pengunaan NIK sebagai identitas utama," terang Wiedho Widiantoro. Wiedho menjelaskan, launching pelayanan melalui NIK e-KTP baru dilakukan dua hari lalu. Sementara di lapangan masih ditemukan banyak NIK yang belum update. "Belum online dengan dukcapil pusat. Karena itu untuk bisa update," tutur Wiedho. Di kota Surabaya ada MOu dengan Wali Kota Surabaya terkait pelayanan kesehatan dicover APBD. Sehingga pelayanan yang diberikan lebih cepat. Karena itu penting dilakukan perekaman. Karena NIK saat ini bisa menjadi identitas utama. (day)
NIK Jadi Identitas Utama Pelayanan BPJS Kesehatan
Kamis 27-01-2022,10:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,22:08 WIB
Ayah Tiri Cabuli Anak Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Ditahan Polrestabes Surabaya
Selasa 03-03-2026,11:09 WIB
Gempuran Gepeng Jelang Lebaran, Sosiolog: Jadi Tradisi dan Pekerjaan Musiman
Senin 02-03-2026,23:12 WIB
Persebaya vs Persib Bandung Berakhir 2-2, Gol Francisco Rivera Selamatkan Bajul Ijo di GBT
Senin 02-03-2026,22:30 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Penerbangan dari Bandara Juanda Tetap Normal
Senin 02-03-2026,20:15 WIB
Starting Lineup Persebaya vs Persib di Surabaya, Riyan Ardiansyah Isi Lini Depan
Terkini
Selasa 03-03-2026,19:08 WIB
Pengamen Asal Bangkalan Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih Surabaya
Selasa 03-03-2026,19:04 WIB
Dua Peracik Bahan Peledak di Surabaya Belajar dari TikTok
Selasa 03-03-2026,19:01 WIB
Dua Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg di Kejawan Keputih Surabaya Tidur Penjara
Selasa 03-03-2026,18:57 WIB
Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Selasa 03-03-2026,18:52 WIB