Mojokerto, memorandum.co.id - Pejabat tinggi pratama di lingkup Kabupaten Mojokerto, menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di pendopo Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut digelar oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko dan diikuti perwakilan KPK secara virtual. Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja tersebut, dalam rangka mewujudkan optimalisasi kualitas ASN sebagai pelayan publik di Kabupaten Mojokerto,. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini sebagai amanah untuk melakukan optimalisasi pelayanan ke masyarakat. Selain itu, juga sebagai wujud dari implementasi APBD yang telah disetujui. "Penandatanganan ini sebagai wujud bersama untuk melayani masyarakat, serta wujud komitmen bersama atas kesepakatan kinerja berdasarkan tupoksi OPD, serta terukur dalam pelaksanaannya," katanya, Selasa (25/1/2022). Ikfina menjelasskan, dalam penandatanganan ini ada tambahan dua poin yang berbeda dengan tahun lalu. Yaitu untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel. "Serta pengoptimalan kualitas pelayanan publik melalui inovasi pada birokrasi yang kreatif dan berkelanjutan," jelasnya. Ikfina menegaskan, dalam menjalankan amanah dari masyarakat, pelaksanaannya tidak bisa hanya dilakukan oleh bupati dan waki bupati saja. Tetapi harus bergotong royong, bersama-sama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. "Pakta integritas ini tidak hanya sekedar ditandatangani dan dibaca saja. Tapi harus diwujudkan dalam kerja pelayanan yang terukur dan memiliki target yang diraih, serta memiliki konsekuensi hukum apabila dalam perjalanannya terdapat pelanggaran yang mengharuskan diproses hukum," tegasnya. Kemudian, Ikfina menyampaikan.arahan Mendagri dan Ketua KPK dalam rapat koordinasi virtual pada Senin, (24/1) kemarin, bahwa perlu adanya sinergitas semua untuk menuntaskan permasalahan pada tujuh indikator pembangunan nasional. "Di antaranya angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian bayi, angka kematian ibu, Indeks Pembangunan Manusia, pendapatan perkapita, dan geno ratio. Selain itu, KPK juga menyebut terkait area-area yang perlu diperhatikan rawan terjadinya korupsi," ujarnya. Ikfina mengungkapkan, prosentasenya yakni penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 99 persen, korupsi pengadaan barang jasa sebesar 100 persen, korupsi promosi atau mutasi SDM sebesar 99 persen, serta suap atau gratifikasi sebesar 98 persen. "Ke depan, dengan adanya perjanjian kinerja dan pakta integritas, agar jelas dan terukur serta tepat sasarannya. Dan juga dapat dilakukan monitoring dalam rangka pencegahan terjadinya tindakkorupsi," tukasnya. Sementara itu, Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto meminta kepada seluruh pejabat untuk tidak hanya menandatangani isi perjanjian, tetapi juga harus mengingat isinya. "Agar semuanya mempunyai komitmen dan niat sebagi panduan untuk melaksanakan kewajiban. Dan meninggalkan hal-hal yang dilarang," pungkasnya. (yus)
Disaksikan KPK, Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas
Selasa 25-01-2022,18:34 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :