Surabaya, Memorandum.co.id - Niat busuk Nur Yahya berbuah dirinya diseret ke meja hijau. Hal itu karena dirinya menggelapkan mobil milik Rochman. Modusnya sewa (rental). Jaksa mendakwanya dengan pasal 372 KUHP. Awalnya Rochman menyewakan mobil kepada Nuryahya selama disepakati harga sewa sebesar Rp 3 juta. Rochman mengaku memberikan kunci dan STNK asli kepada terdakwa. "Pertama dia datang ke rumah saya di Jalan Jambangan. Pinjamnya per bulan, tarifnya 3 juta, kunci dan STNK asli saya berikan," jelas Rochman saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/1). Saat jangka waktu peminjaman mau habis, Yahya mengatakan akan menambah waktu. "Dia nambah satu bulan dan bayar separuh dulu," tambah saksi. Selang beberapa waktu saat masuk bulan ketiga, mobil tidak kunjung kembali dan tidak ada informasi, saat dihubungi oleh Rochman, HP terdakwa kondisi tidak aktif (mati). "Lalu saya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tandasnya. Untuk diketahui, pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 19.00, terdakwa Nur Yahya menemui saksi Rochman dan istrinya Galih Apriliyan Putri di Binar Rencar Jambangan Sten 70B Surabaya. Tujuannya untuk menyewa 1 mobil Toyota Avanza warna hitam NoPol: L-1303-LK, harga sewa perbulan 3 juta, mulai tanggal 27 Juli 2021 dengan jaminan Kartu Keluarga asli milik terdakwa. Saksi Rochman menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil. Selanjutnya terdakwa Nur Yahya menghubungi Dwi Riyanto (DPO) untuk mencarikan orang yang mau gadai mobil, Sasmito Utomo (DPO) mengantar terdakwa menemui Abdul Rafiq (DPO) mau menerima gadai mobil tersebut dengan harga 10 juta. Uang hasil gadai mobil tersebut, dipakai terdakwa untuk membayar kontrakan di jalan Kyai Husen 63 Sedati Sidoarjo. Rochman pemilik mobil rental yang mengetahui mobil Avanza nya tidak kunjung datang kembali, dan terdakwa tidak dapat dihubungi , sehingga Rochman melaporkan terdakwa ke Polsek Tegalsari. Pada Kamis 11 November 2021 sekitar jam 12.30, di warkop Jalan Kyai Husen, terdakwa ditangkap oleh saksi Samadi dan saksi Budi Riyanto, anggota Polsek Tegalsari. Mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol: L-1303-LK, berhasil ditemukan didaerah persawahan desa Jengrik Sampang Madura. Atas kejadian tersebut, saksi Rochman dan saksi Galih Apriliyan Putri, mengalami kerugian Rp 130 juta. (Jak)
Gadaikan Mobil Rental Rp 10 juta, Warga Sidoarjo Diadili
Selasa 25-01-2022,13:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,18:15 WIB
SPPG Polres Madiun Lolos Uji Higiene Standar Tinggi Makan Bergizi Gratis
Senin 13-04-2026,17:24 WIB
Satsamapta Polrestabes Surabaya Bekuk 4 Terduga Pelaku Vandalisme di Jembatan Viaduk Gubeng
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:51 WIB
Kondisi Bruno Moreira dan Ernando Ari dipertanyakan Jelang Derbi Suramadu Persebaya Lawan Madura United
Selasa 14-04-2026,15:41 WIB
Wawali Armuji Sidak Gudang Insinerator PT Unicomindo yang Mangkrak 25 Tahun di Keputih
Selasa 14-04-2026,15:24 WIB
Potong Pagar Makam Kembang Kuning, Abd Waki Diadili
Selasa 14-04-2026,15:24 WIB
Wabup Alif Dorong Penindakan Pelaku Pemalsuan SK ASN yang Rugikan Warga Gresik
Selasa 14-04-2026,15:18 WIB