Konsumsi Ganja, Mandor Proyek Divonis 4 Tahun Penjara

Senin 24-01-2022,12:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kenikmatan daun ganja banyak sekali penggemarnya. Salah satunya yaitu M Robby Shalat. Akibat kegemarannya konsumsi ganja, warga Borobudur Agung II/39 Mojolangu, Lowokwaru, Malang itu dihukum 4 tahun penjara. Bermula pada Minggu (1/8/21) sekira pukul 14.00, tepatnya di danau Limboto Sawojajar Malang. Robby membeli daun ganja kering dari Sam (DPO) dengan cara ranjau. Harganya Rp 500 ribu. Rencananya, ganja tersebut akan dipergunakan sendiri di rumahnya. Lalu sisa ganja disimpan Robby di dalam kaleng bekas makanan dan dibawa ke Perum Manyar Aidas 3/6 Manyar Sabrangan Surabaya. Saat itu, Robby sedang bekerja mengawasi renovasi rumah. Ganja tersebut disimpan diatas meja dalam kamar. Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian mengendus perbuatan Robby. Pada Selasa (31/8/21) sekira pukul 12.00, Robby ditangkap di Perum Manyar Airdas 3/6 oleh saksi Darul Syah dan saksi M.Havidz. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kaleng bekas makanan di dalam berisi 1 klip plastik kecil berisi ganja kering seberat 1,19 gram. Majelis hakim yang tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas apa yang dilakukan Robby menjatuhkan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Robby Shalat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 900 juta subsider 3 bulan kurungan," kata M Basir saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1) Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. Jakas dari Kejari Tanjung perak sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 900 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Robby dan JPU sama-sama menanggapi dengan kata terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. (Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait