Surabaya, Memorandum.co.id - Kenikmatan daun ganja banyak sekali penggemarnya. Salah satunya yaitu M Robby Shalat. Akibat kegemarannya konsumsi ganja, warga Borobudur Agung II/39 Mojolangu, Lowokwaru, Malang itu dihukum 4 tahun penjara. Bermula pada Minggu (1/8/21) sekira pukul 14.00, tepatnya di danau Limboto Sawojajar Malang. Robby membeli daun ganja kering dari Sam (DPO) dengan cara ranjau. Harganya Rp 500 ribu. Rencananya, ganja tersebut akan dipergunakan sendiri di rumahnya. Lalu sisa ganja disimpan Robby di dalam kaleng bekas makanan dan dibawa ke Perum Manyar Aidas 3/6 Manyar Sabrangan Surabaya. Saat itu, Robby sedang bekerja mengawasi renovasi rumah. Ganja tersebut disimpan diatas meja dalam kamar. Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian mengendus perbuatan Robby. Pada Selasa (31/8/21) sekira pukul 12.00, Robby ditangkap di Perum Manyar Airdas 3/6 oleh saksi Darul Syah dan saksi M.Havidz. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kaleng bekas makanan di dalam berisi 1 klip plastik kecil berisi ganja kering seberat 1,19 gram. Majelis hakim yang tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas apa yang dilakukan Robby menjatuhkan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Robby Shalat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 900 juta subsider 3 bulan kurungan," kata M Basir saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1) Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. Jakas dari Kejari Tanjung perak sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 900 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Robby dan JPU sama-sama menanggapi dengan kata terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. (Jak)
Konsumsi Ganja, Mandor Proyek Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 24-01-2022,12:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,09:36 WIB
MBG Vakum Selama Libur Sekolah, Relawan Dapur SPPG Kehilangan Penghasilan
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,08:47 WIB
Furqon Terdakwa Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo Dapat Diskon Putusan, Kuasa Pelapor: Ini Tak Adil
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Terkini
Sabtu 04-07-2026,00:01 WIB
Pemkot Madiun Mulai Perbaiki 29 Ruas Jalan, Prioritaskan Jalur Protokol dan Kawasan Wisata
Jumat 03-07-2026,23:36 WIB
Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir
Jumat 03-07-2026,23:24 WIB
Tim Sepak Takraw Putra-Putri Jatim Lolos ke Semifinal LSI Wilayah II
Jumat 03-07-2026,23:01 WIB
Tongkang Muat Alat Konstruksi Kandas di Perairan Situbondo, Ratusan Tiang Pancang dan Crane Tenggelam
Jumat 03-07-2026,22:56 WIB