Surabaya, memorandum.co.id - Sidang permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan AP (direktur utama) dan AM terhadap MS dan YHO telah memasuki babak akhir. Hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dijadwalkan membacakan penetapan pada Kamis (20/1/2022). Billy Handiwiyanto, pengacara YHO mengatakan, saat itu sudah bersiap sejak pagi menunggu persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang itu akhirnya ditunda karena hakim Itong dan panitera pengganti Moh Hamdan yang menyidangkan perkara itu ditangkap KPK. "Awalnya kami tidak tahu mereka ditangkap karena perkara ini," ujar Billy di PN Surabaya, Jumat (21/1/2022). Dia baru tahu saat KPK merilis penangkapan tersebut pada tengah malam. RM Hendro Kasiono, pengacara pemohon yang turut ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap kepada Itong dan Hamdan merupakan lawannya dalam perkara ini. Karena itu, Billy tadi datang ke PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan penggantian hakim baru yang independen untuk menyidangkan perkara tersebut. Dia juga meminta perkara tersebut diperiksa ulang dari awal. "Demi keadilan maka beralasan hukum jika kamu selaku pihak termohon memohon kepada ketua PN Surabaya agar segera mengganti hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dengan menetapkan hakim tunggal yang baru dan bersih untuk memeriksa ulang serta memutus perkara Nomor 2147/Pdt.P/2021/PN.Sby tersebut secara objektif," kata Billy. Billy menegaskan, bahwa AP sebenarnya tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pembubaran perusahaan karena sudah tidak punya saham lagi meski menjabat sebagai direktur utama. Sementara itu, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan saat dikonfirmasi terkait kedatangan pengacara termohon perkara pembubaran PT SGP tersebut ke pihaknya. "Iya benar. Dan pimpinan sedang menugaskan kepada bapak panitera mendata semua perkara yang ditangani oleh beliau dan selanjutnya ditunjuk hakim yang lain untuk menangani selanjutnya hingga tuntas," jelasnya. (jak/fer)
Pengacara Termohon Pembubaran PT SGP Minta Ganti Hakim
Jumat 21-01-2022,22:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,11:46 WIB
Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaiki Lintasan
Selasa 28-04-2026,06:52 WIB
Jangan Lengah Jol! Sore Ini Persebaya Dijamu Arema di Bali
Selasa 28-04-2026,07:05 WIB
Carrick Buktikan Kualitas, Layak Dipermanenkan sebagai Pelatih
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,06:41 WIB
MU Tekuk Brentford 2-1, Bruno Fernandes Dekati Rekor Assist dan Setan Merah Kian Mantap ke Liga Champions
Terkini
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,21:08 WIB
468 Pegawai Gresik Terima SK PNS dan Perpanjangan PPPK
Selasa 28-04-2026,21:04 WIB
Pangkoarmada II Hadiri Penutupan Latopslagab 2026
Selasa 28-04-2026,21:00 WIB