Surabaya, memorandum.co.id - Sidang permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan AP (direktur utama) dan AM terhadap MS dan YHO telah memasuki babak akhir. Hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dijadwalkan membacakan penetapan pada Kamis (20/1/2022). Billy Handiwiyanto, pengacara YHO mengatakan, saat itu sudah bersiap sejak pagi menunggu persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang itu akhirnya ditunda karena hakim Itong dan panitera pengganti Moh Hamdan yang menyidangkan perkara itu ditangkap KPK. "Awalnya kami tidak tahu mereka ditangkap karena perkara ini," ujar Billy di PN Surabaya, Jumat (21/1/2022). Dia baru tahu saat KPK merilis penangkapan tersebut pada tengah malam. RM Hendro Kasiono, pengacara pemohon yang turut ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap kepada Itong dan Hamdan merupakan lawannya dalam perkara ini. Karena itu, Billy tadi datang ke PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan penggantian hakim baru yang independen untuk menyidangkan perkara tersebut. Dia juga meminta perkara tersebut diperiksa ulang dari awal. "Demi keadilan maka beralasan hukum jika kamu selaku pihak termohon memohon kepada ketua PN Surabaya agar segera mengganti hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dengan menetapkan hakim tunggal yang baru dan bersih untuk memeriksa ulang serta memutus perkara Nomor 2147/Pdt.P/2021/PN.Sby tersebut secara objektif," kata Billy. Billy menegaskan, bahwa AP sebenarnya tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pembubaran perusahaan karena sudah tidak punya saham lagi meski menjabat sebagai direktur utama. Sementara itu, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan saat dikonfirmasi terkait kedatangan pengacara termohon perkara pembubaran PT SGP tersebut ke pihaknya. "Iya benar. Dan pimpinan sedang menugaskan kepada bapak panitera mendata semua perkara yang ditangani oleh beliau dan selanjutnya ditunjuk hakim yang lain untuk menangani selanjutnya hingga tuntas," jelasnya. (jak/fer)
Pengacara Termohon Pembubaran PT SGP Minta Ganti Hakim
Jumat 21-01-2022,22:00 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :