Lumajang, memorandum.co.id - Nasib sial dialami BH (38), warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Ia terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka BH berhasil diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di pinggir Jalan Raya Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, Selasa (18/1/2022) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,45 gram dan satu buah HP merek Samsung. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Desa Rojopolo diduga ada seseorang yang kerap menawarkan sabu. “Mendengar informasi tersebut, anggota kami langung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka BH,” jelasnya, Kamis (20/1/2022). Di hadapan petugas, BH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R(28), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Berdasarkan pengakuan BH, keesokan harinya pada Rabu (19/1/2022) pagi, petugas langsung menyergap R di dalam rumahnya. Selain tersangka R, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan pivet kaca dan sedotan, satu unit HP merek Nokia dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 95.000. “Penangkapan tersangka R berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka BH. Kini keduanya beserta barang bukti kami amankan di Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ernowo. (Fai)
Dua Pengedar Sabu di Lumajang Dicokok Polisi
Kamis 20-01-2022,14:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :