Jember, Memorandum.co.id - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Adapun upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api tersebut diantaranya yaitu dengan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). “Selaku pelaksana penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 187 “bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal. Kamis (20/1/2022). Kegiatan yang dilakukan diantaranya penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan dan/atau kios. Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, tentunya kami awali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik 36 bangunan dan/atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP). Adapun pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 05 Januari 2022, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022. "Surat peringatan kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan dan/atau kios tersebut mengosongkan/membongkar bangunan/kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan” kata Broer. Broer menegaskan, bahwasanya selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan asset perusahaan, hal ini juga untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Karena Bangunan/kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang. “Adanya bangunan/kios tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung” katanya. Dijelaskan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 yaitu “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur ka, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan Perjalanan Kereta Api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bersamaan dengan kegiatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). “Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya,” tutup Broer. (edy)
KAI Daop 9 Bongkar 36 Bangli Sepanjang Stasiun Mangli dan Stasiun Jember
Kamis 20-01-2022,11:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,06:41 WIB
Polres Kediri Kota Beri Pengamanan Maksimal Pertandingan Persik Vs Dewa United
Minggu 08-02-2026,07:58 WIB
Nikmatnya Salat di Rooftop Masjidil Haram, Melangitkan Doa di Antara Desir Angin Malam
Minggu 08-02-2026,07:16 WIB
Comeback Manis Marc Bernal, Gol Perdana Pemain 18 Tahun Warnai Kemenangan Barcelona
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Terkini
Minggu 08-02-2026,22:12 WIB
BPBD Jatim Ikuti Sekolah Singkat Kebencanaan di Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana
Minggu 08-02-2026,20:45 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Materi Lalu Lintas pada PKD dan Diklatsar GP Ansor
Minggu 08-02-2026,20:36 WIB
Polres Kediri Kota Dampingi Peningkatan Kemampuan Satpam BI di Hutan Pinus Kare
Minggu 08-02-2026,19:43 WIB
Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB