Jember, Memorandum.co.id - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Adapun upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api tersebut diantaranya yaitu dengan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). “Selaku pelaksana penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 187 “bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal. Kamis (20/1/2022). Kegiatan yang dilakukan diantaranya penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan dan/atau kios. Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, tentunya kami awali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik 36 bangunan dan/atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP). Adapun pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 05 Januari 2022, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022. "Surat peringatan kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan dan/atau kios tersebut mengosongkan/membongkar bangunan/kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan” kata Broer. Broer menegaskan, bahwasanya selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan asset perusahaan, hal ini juga untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Karena Bangunan/kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang. “Adanya bangunan/kios tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung” katanya. Dijelaskan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 yaitu “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur ka, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan Perjalanan Kereta Api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bersamaan dengan kegiatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). “Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya,” tutup Broer. (edy)
KAI Daop 9 Bongkar 36 Bangli Sepanjang Stasiun Mangli dan Stasiun Jember
Kamis 20-01-2022,11:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,07:07 WIB
Cancel Terapis di Lokasi Setelah Lihat Foto, Soapland Massage Kenakan Cas Rp100 Ribu
Jumat 17-04-2026,00:03 WIB
Stok Energi Aman, Harga BBM Subsidi Dipastikan Stabil hingga Akhir 2026
Kamis 16-04-2026,21:42 WIB
Kebakaran Pabrik Selotip Margomulyo Surabaya Merembet ke Dua Gudang Lain
Kamis 16-04-2026,23:16 WIB
Produksi Susu Sapi Boyolali Naik Empat Kali Lipat, Suplai Capai 2.000 Liter Per Hari
Jumat 17-04-2026,07:47 WIB
Waspada Beras SPHP Oplosan, Peneliti Gizi FKM Unair Ungkap Risiko Kanker hingga Keracunan
Terkini
Jumat 17-04-2026,20:53 WIB
SereS Springs Resort Ubud Kunjungi Redaksi Memorandum, Perkuat Sinergi Media
Jumat 17-04-2026,20:21 WIB
Babak Pertama Persebaya Tertinggal 0-1 dari Madura United
Jumat 17-04-2026,19:55 WIB
Halalbihalal Peradi Malang dan Kepanjen Tekankan Integritas Advokat
Jumat 17-04-2026,19:49 WIB
500 Porsi MBG Polresta Malang Kota Ludes dalam 30 Menit
Jumat 17-04-2026,19:47 WIB