Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah. Lokasinya, di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Pengakuan itu, disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo, Selasa (18/1/2022). “Sedang dilakukan pendalaman dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” terang Tinton Riambodo. Ia melanjutkan, saat ini ada beberapa hal yang sedang didalami. Seperti adanya dengan putusan perdata dan beberapa lainnya. Untuk itu, pihaknya mengkoordinasikan dengan ahli. Sejauh ini, kata Tinton, proses pemeriksaan saksi tetap berjalan. Termasuk saksi terlapor dan pelapor telah dimintai keterangan. "Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan akan segera koordinasi dengan ahli," lanjutnya. Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Imam Muslih, SH, MH, C,L,A, C,P,L, C,T,L, berharap, agar kasus ini segera tuntas. Harapan itu ia sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA). "Saya berharap penyidik Polresta Malang Kota bekerja cepat. Karena kami menunggu kasus ini segera digelar. Klien kami jelas dirugikan. Karena di lahan tersebut, sudah diganti tanaman jagung. Sebelumnya tanaman tebu," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu Putra (38), melalui kuasa hukumnya Imam Muslih, melaporkan terduga penyerobotan, Sabtu (2/10/2021). Di objek lahan tersebut, menurut pelapor adalah miliknya. Dibuktikan melalui surat hak milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang milik Almarhum Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orang tua Bayu). Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum terlapor, Vika Oktaviana saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya mengikuti proses. "Kita mengikuti proses yang sedang berjalan," terangnya. (edr/fer)
Satreskrim Polresta Makota Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah
Rabu 19-01-2022,20:36 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :