Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim) menghentikan penuntutan terhadap terdakwa Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022). Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Jatim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 312 Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Fathur, Rabu (19/1/2022). Perkara terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Saat itu, terdakwa mengemudikan kendaraan truk dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ketika melintasi perempatan jalan, bersamaan dari arah utara ke selatan, muncul sepeda motor. Terdakwa kaget dan langsung menginjak rem dalam-dalam. Namun, karena jaraknya sudah dekat, tabrakanpun tidak terelakkan. Ironisnya, terdakwa justru terus mengemudikan kendaraannya untuk menuju rumah dan tidak menolong korban. Terdakwa sendiri tinggal di di Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember. “Setelah kecelakaan itu, saksi Arif Sugiono dan Yusuf beserta warga berdatangan mendekati korban Sura’i. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan kemudian dibawa ke RSUD Dr Haryoto, Lumajang,” kata Fathur. Fathur menambahkan, korban selama dirawat di RSUD Dr. Haryoto Lumajang sudah dijenguk oleh keluarga pihak dari terdakwa. Mereka juga membantu biaya pengobatan korban berupa uang sebesar Rp5 juta dan membelikan kursi roda. Terdakwa juga sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh. “Pada tanggal 10 September 2021 juga telah dilakukan upaya damai antara terdakwa dengan korban,” ujarnya. Lebih jauh Fathur menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah sejumlah syarat terpenuhi. Diantaranya, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 200 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Selain itu, terdakwa dilingkungan tempat tinggalnya dikenal baik. Akibat dari kejadian itu, terdakwa juga kehilangan mata pencaharian sebagai sopir. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, terdakwa bekerja secara serabutan,” pungkasnya. (Jak)
Syarat Restorative Justice Terpenuhi, Terdakwa Laka Lantas Bebas
Rabu 19-01-2022,14:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB