Surabaya, memorandum.co.id - Rofik Haryanto jadi pesakitan di depan meja hijau atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan pil berbahan aktif triheksifenidil HCI alias pil dobel L. Akibat perbuatannya, pria asal Jalan Karangrejo Surabaya itu pun diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membeberkan, semula Rofik menghubungi Muhammad Islah. Rofik bermaksud untuk memesan dan membeli pil koplo berlogo Y. Rofik kemudian mengantarkan yang muka terlebih dahulu kepada Islah. Sehari setelahnya, Islah mengantarkan pil LL tersebut ke rumah Rofik. Saat itu, Rofik langsung membayar lunas pesanannya itu. Rofik pun mendapatkan dua botol berisi 1000 pil koplo pada setiap botolnya. Harga perbotolnya Rp 800 ribu. "Terdakwa kemudian mengemas ribuan pil berlogo Y itu ke dalam plastik klip. Setiap plastik berisi 100 butir pil koplo. Ada pula yang dikemas ke dalam plastik berisi 10 butir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Selasa (18/1). Jika semuanya laku terjual, maka Rofik mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Sehingga Rofik mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Rofik menjual pil yang memiliki efek sebagai anti parkinson itu kepada teman-temannya yang kerap membeli kepada Rofik. Tak lama, Rofik pun ditangkap petugas Polsek Wonokromo di rumahnya. Petugas yang menggeledah rumah Rofik berhasil mendapati 1.690 ribu pil yanh termasuk daftar obat keras tersebut. Pil itu ditemukan di atas speker aktif dalam rumah Rofik. Polisi juga mendapati yang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan obat berlogo Y itu. "310 butit sudah laku, jadi itu (1690) pil sisanya yang belum sempat terjual Yang Mulia," ujar Rofik saat ditanya JPU. Rofik didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab Rofik tak memiliki keahlian sebagai tenaga apoteker, dan juga bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis. Selain itu juga tak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya. "Terdakwa juga tak mempunyai ijin dari Pemerintah RI, dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis triheksifenidil," jelasnya. (jak)
Dagang Pil Koplo, Arek Karangrejo Jadi Pesakitan
Selasa 18-01-2022,19:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,13:16 WIB
Jemput Bola di Kecamatan Sendang, Bapenda Tulungagung Ajak Warga Taat Pajak Demi Dongkrak PAD
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Selasa 28-04-2026,15:17 WIB
Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa
Terkini
Rabu 29-04-2026,12:02 WIB
Film Horor Salmokji: Whispering Water, Teror Sunyi dari Kedalaman Air
Rabu 29-04-2026,11:59 WIB
Kapolres Gresik Lepas Atlet PBVSI Gresik ke Kejurnas Bolavoli U-18 2026
Rabu 29-04-2026,11:37 WIB
Kebiasaan Minum Obat Pakai Pisang, Aman atau Berbahaya? Ini Penjelasannya!
Rabu 29-04-2026,11:25 WIB
DPRD Jombang Turun Tangan Kawal Polemik Pabrik Ayam
Rabu 29-04-2026,11:04 WIB