Pinjam Jaket Ojol Buat Nyuri Motor Ojol, Ansori Dituntut Dua Tahun

Senin 17-01-2022,19:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ansori dituntut dua tahun penjara atas perbuatannya menggondol motor Honda Beat nopol L 6392 MT milik Sukardi. Perbuatan Ansori dilakukan bersama rekannya, Ahmad Supriyadi (DPO), Sabtu (28/8/21)lalu. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ansori secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian"," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, Senin (17/1). Ansori dinilai melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP. Perbuatan Ansori bermula saat berniat untuk mencuri motor. Ansori pun berembuk dengan kawannya, Ahmad Supriyadi. Kedua akhirnya sepakat untuk mencuri motor. Sasarannya parkiran  motor khusus ojek online (ojol) di Pakuwon City Mall Surabaya. Ansori datang ke parkiran khusus ojol tersebut memakai motonya. Sesampainya di depan halaman parkiran, Ansori melihat bahwa kondisinya sepi dan tak ada orang. Ansori pun turun dari motornya. Uniknya, Ansori datang dengan mengenakan jaket khas ojol yang dipinjamnya. Tak hanya itu, Ansori juga membawa kunci letter T di dalam jaketnya. Sembari berpura-pura sedang menelpon, Ansori masuk ke area motor mencari sasaran. Dia mendapati motor Honda Beat warna putih biru dengan nopol L 6392 MT. "Terdakwa saat melancarkan aksinya sambil berpura-pura menelepon dengan membuka penutup kunci kontak dengan alat yang sudah disiapkan," ujar jaksa Mellia saat membacakan dakwaannya. Usai penutup kunci berhasil terbuka, lalu Ansori merusak kunci setirnya dengan kunci T. Tak sampai satu menit, kunci setir pun terbuka. Dia kemudian membawa motor milik Sukardi itu keluar parkiran. Ansori pun disambut Supriyadi, rekannya yang sudah menunggu di halaman depan parkiran. Akibat perbuatannya, Sukardi mengalami kerugian Rp 12 juta. Sukardi mengaku, hingga saat ini, motornya belum dikembalikan. Padahal, motor tersebut sangat dibutuhkan. Sehari-hari, Sukardi memang bekerja sebagai ojol. "Saya enggak bisa kerja Yang Mulia. Motor belum dikembalikan. Kasian anak dan istri saya," ujar Sukardi dalam kesaksian sebelumnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait