SURABAYA - Anggota Unit Respon Cepat Tindak(Respatti) Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda yang hendak pesta sabu di Jalan Sukomanunggal Jaya Bawah, Rabu (27/12), malam. Mereka yakni Aldi Iman Yunior (20), warga Pesona Gunung Anyar VI, dan Didik Eka Pratama (24), warga Simo Jawar. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita 10 butir pil koplo jenis Dobel L yang diakui baru dibeli seharga Rp 20 ribu." Rencananya mereka akan mengonsumsi di rumah tersangka Didik Jalan Simo Jawar," kata Kepala tim Respatti Ipda Heri S. Dijelaskan Heri, penangkapan bermula ketika dia dan anggota Respatti lain sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Sukomanunggal. Saat mobile, salah satu anggota melihat dua pemuda (tersangka, red) mendadak panik. Merasa curiga, anggota kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya. " Awalnya mereka sempat mengelak dan menolak digeledah. Namun, setelah ditemukan barang bukti yang disimpan dalam saku celana tersebut, keduanya baru mengakui hendak melakukan pesta pil koplo," lanjut Heri.(fdn/tyo)
Bawa Pil Koplo, Dua Pemuda Disergap Respatti
Kamis 27-12-2018,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Selasa 16-06-2026,18:15 WIB
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Selasa 16-06-2026,17:35 WIB
Dinilai Cederai Reformasi, Aliansi BEM Pasuruan Raya Tolak Revisi UU Polri
Terkini
Rabu 17-06-2026,17:15 WIB
Jatim Gandeng Mitra Tiongkok, Siapkan Talenta Digital dan AI Berstandar Internasional
Rabu 17-06-2026,16:50 WIB
Kuli Panggul di Surabaya Gadaikan Motor Teman Modus Pinjam Ambil Barang
Rabu 17-06-2026,16:41 WIB
Kisah Endang Muriani, Sentuhan Keibuan Bonita dan Warisan Cinta Persebaya
Rabu 17-06-2026,16:33 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Investasi Proyek Fiktif Rp440 Juta Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara
Rabu 17-06-2026,16:14 WIB