Tulungagung, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung mengamankan ribuan butir pil dobel L beserta dua pengedarnya. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan perihal itu. "Benar. Keduanya berinisial AEP alias Ndoweh alias Celeng (28), dan AI alias Gundul (28). Mereka merupakan pemuda asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol," terangnya, Kamis (13/1/2021). Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Desa Bukur itu berawal informasi dari masyarakat. “Berbekal informasi masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap kedua pengedarnya,” terang dia. Saat ditangkap keduanya tidak dapat mengelak. Selanjutnya guna pengembangan lebih lanjut, mereka digelandang ke Mapolres Tulungagung. "Untuk barang buktinya itu ada 3.974 butir pil dobel L di dalam 4 kantong plastik, 25 butir pil LL, 2 plastik kresek warna hitam dan putih, sebuah HP, sebuah kaleng warna kuning, dan 1 unit motor Honda Beat nopol AG 2941 RDE,” jelasnya. Masih menurut Iptu Nenny, keduanya saat ini menjalani penahanan di rutan Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. "Keduanya bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 KUHP," pungkasnya. (fir/mad/gus)
Dua Pengedar Pil LL Bukur Diringkus Polisi
Kamis 13-01-2022,08:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,20:28 WIB
Pengurus KONI Kota Blitar Dikukuhkan, Siapkan Pemetaan Atlet Potensial Peraih Medali
Selasa 27-10-2026,22:15 WIB
Enam Jam Berunding, PT PAL Gagal Redam Tuntutan Warga Sidokelar Lamongan
Selasa 27-10-2026,21:35 WIB
Sebanyak 60 Pelanggar Terjaring Razia di Hari Pertama Ops Patuh Semeru, Didominasi R4
Selasa 27-10-2026,17:11 WIB
Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta
Selasa 27-10-2026,19:51 WIB
Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp 50 Juta
Terkini
Rabu 28-10-2026,16:40 WIB
Bupati Warsubi Targetkan Lapak Pasar Cukir Rampung Akhir Desember, Pedagang Bisa Menempati Lapak Kosong
Rabu 28-10-2026,16:37 WIB
Pendapatan Transfer Turun, Bupati Warsubi Siapkan Efisiensi APBD Jombang 2027
Rabu 28-10-2026,16:33 WIB
UINSA Lantik Tiga Wakil Rektor, Bidik Top 3 PTKIN dan Reputasi Global
Rabu 28-10-2026,16:29 WIB
UNEJ-KAUJE Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tulungagung
Rabu 28-10-2026,16:26 WIB