Surabaya, Memorandum.co.id - Driver ojek online (ojol) berinisial AP (36), warga Jalan Bandarejo, Benowo, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Gadukan Utara. Penangkapan dilakukan setelah terlibat peredaran narkoba. Terbukti, saat digeledah ditemukan 5 poket sabu seberat 76,05 gram. "Barang bukti ditemukan di celana dalam yang dikenakan tersangka," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/1). Guna pengembangan lebih lanjut, kemudian petugas menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk menangkap bandarnya," tandas Daniel. (rio)
Driver Ojol Simpan Sabu di Celana Dalam
Rabu 12-01-2022,12:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB
Mas Rio Kumpulkan Kontraktor Situbondo untuk Jaga Kualitas dan Hindari Saling Lapor
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,18:52 WIB
100 Bidang Lebih Tanah Negara Bersertipikat, Kades Labuhan Brondong Lamongan: Itu Sebelum Saya Menjabat
Selasa 09-12-2025,20:05 WIB
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan Tokoh Masyarakat yang Berkontribusi dalam Harkamtibmas
Selasa 09-12-2025,19:07 WIB
Kajati Jatim Geser Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jika Tak Usut Korupsi
Terkini
Rabu 10-12-2025,17:38 WIB
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Raih Penghargaan Top Young CEO 2025
Rabu 10-12-2025,17:32 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon dan PJU di Surabaya
Rabu 10-12-2025,17:16 WIB
JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Rabu 10-12-2025,17:15 WIB
Situbondo Raih Penghargaan IGA sebagai Kabupaten Terinovatif Tahun 2025
Rabu 10-12-2025,17:11 WIB