Surabaya, Memorandum.co.id - Driver ojek online (ojol) berinisial AP (36), warga Jalan Bandarejo, Benowo, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Gadukan Utara. Penangkapan dilakukan setelah terlibat peredaran narkoba. Terbukti, saat digeledah ditemukan 5 poket sabu seberat 76,05 gram. "Barang bukti ditemukan di celana dalam yang dikenakan tersangka," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/1). Guna pengembangan lebih lanjut, kemudian petugas menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk menangkap bandarnya," tandas Daniel. (rio)
Driver Ojol Simpan Sabu di Celana Dalam
Rabu 12-01-2022,12:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:09 WIB
Seleksi Sekda Madiun Dibuka, Empat Pejabat Internal Diprediksi Bakal Bersaing
Kamis 15-01-2026,18:40 WIB
Awal 2026 Bupati Jombang Warsubi Lantik 84 Pejabat Manajerial
Kamis 15-01-2026,22:32 WIB
Antisipasi Burnout, ASN Kemendukbangga Jatim Dibekali Strategi Jaga Kesehatan Mental
Terkini
Jumat 16-01-2026,17:53 WIB
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, tapi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jumat 16-01-2026,17:12 WIB
Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,16:15 WIB