Pengedar Sabu Kalibutuh Dicokok Polisi

Selasa 11-01-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang tukang Becak berinisial AM (32), warga asal Jalan Kalibutuh diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tukang becak itu ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu (SS). Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mrngatakan  penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di faerah Kalibutuh. Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi AM sebagai pengedar dan meringkusnya di Jalan Kalibutuh Timur. “kami  berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram juga barang bukti uang  Rp 150 ribu dan 1 HP merek Oppo,” jelas Daniel, Selasa (11/01/2022). Setelah diintrogasi, AM mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150 ribu per poket. Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait