Dua Kurir Sabu Simo Pomahan Dibekuk

Senin 10-01-2022,16:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dua kurir sabu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka yaitu AF (33) dan SW (32). Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, sebelum menangkap, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. "Setelah menyelidiki, tersangka AF kami amankan lebih dulu pada Senin (27/12/21) sekitar pukul 19.00 di dalam kamar kosnya di Jalan Simo Pomahan," jelas Daniel, Senin (10/1). Dari keterangan AF, sambung Daniel, polisi melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa sabu didapat dari RY (DPO) melalui perantara SW. "Dari pengakuan AF sabu tersebut dari bandar berinisial RY melalui SW," imbuhnya. Dari tangan AF, ditemukan barang bukti berupa 5 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat 1,16 gram, 1,14 gram, 0,88 gram, 0,54 gram, 0,48 gram. "Selain itu juga kami temukan 1  sendok besi, 1 spidol warna merah, 1 pisau carter, 1 timbangan elektrik, 2 pak plastik klip, 1 kotak warna biru, 1  HP Samsung, 1 buah HP samsung dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu," ungkap Daniel. Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait