SURABAYA - Kejari Surabaya terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk urusan tilang. Tidak hanya sekadar pelayanan delivery tilang dan jakpos (jaksa dan kantor pos), gebrakan baru kembali diperkenalkan seksi pidana umum yaitu drive thru. Pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat untuk tidak antre dan turun dari mobil atau motor saat mengambil di Kejari Surabaya. “Pelanggar tinggal menunggu di kendaraannya dan mengambil di loket drive thru," jelas Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (29/9). Lanjut Farriman, pelanggar yang akan mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK cukup mengarahkan kendaraannya ke loket drive thru, membayar denda dan petugas akan menyerahkan barang bukti yang disita. “Sehari biasanya ada sekitar tiga puluh pelanggar yang memanfaatkan pelayanan itu. Kami melayani setiap hari Senin hingga Kamis,” ujarnya. Tambahnya, pelayanan ini bebas biaya hanya membayar denda tilang saja. “Ini yang mungkin kami tegaskan lagi, tidak ada biaya tambahan hanya denda tilang saja,” pungkas Farriman. (fer/tyo)
Ambil Tilang Secara Drive Thru
Minggu 29-09-2019,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,05:10 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Bojonegoro Ungkap 75 Kasus Tipiring Miras, Ribuan Liter Arak Dimusnahkan
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB