Ambil Tilang Secara Drive Thru

Minggu 29-09-2019,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Kejari Surabaya terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk urusan tilang. Tidak hanya sekadar pelayanan delivery tilang dan jakpos (jaksa dan kantor pos), gebrakan baru kembali diperkenalkan seksi pidana umum yaitu drive thru. Pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat untuk tidak antre dan turun dari mobil atau motor saat mengambil di Kejari Surabaya. “Pelanggar tinggal menunggu di kendaraannya dan mengambil di loket drive thru," jelas Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (29/9). Lanjut Farriman, pelanggar yang akan mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK cukup mengarahkan kendaraannya ke loket drive thru, membayar denda dan petugas akan menyerahkan barang bukti yang disita. “Sehari biasanya ada sekitar tiga puluh pelanggar yang memanfaatkan pelayanan itu. Kami melayani setiap hari Senin hingga Kamis,” ujarnya. Tambahnya, pelayanan ini bebas biaya hanya membayar denda tilang saja. “Ini yang mungkin kami tegaskan lagi, tidak ada biaya tambahan hanya denda tilang saja,” pungkas Farriman. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait