SURABAYA - Kejari Surabaya terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk urusan tilang. Tidak hanya sekadar pelayanan delivery tilang dan jakpos (jaksa dan kantor pos), gebrakan baru kembali diperkenalkan seksi pidana umum yaitu drive thru. Pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat untuk tidak antre dan turun dari mobil atau motor saat mengambil di Kejari Surabaya. “Pelanggar tinggal menunggu di kendaraannya dan mengambil di loket drive thru," jelas Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (29/9). Lanjut Farriman, pelanggar yang akan mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK cukup mengarahkan kendaraannya ke loket drive thru, membayar denda dan petugas akan menyerahkan barang bukti yang disita. “Sehari biasanya ada sekitar tiga puluh pelanggar yang memanfaatkan pelayanan itu. Kami melayani setiap hari Senin hingga Kamis,” ujarnya. Tambahnya, pelayanan ini bebas biaya hanya membayar denda tilang saja. “Ini yang mungkin kami tegaskan lagi, tidak ada biaya tambahan hanya denda tilang saja,” pungkas Farriman. (fer/tyo)
Ambil Tilang Secara Drive Thru
Minggu 29-09-2019,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Rabu 27-11-2024,11:14 WIB
KPU Kabupaten Malang Apresiasi Angkutan Gratis TPS 09 Tirtomoyo
Terkini
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB
Kemenangan Mutlak Eri-Armuji di Pilwali Surabaya: Warga Surabaya Dinilai Cerdas dan Rasional
Rabu 27-11-2024,20:26 WIB