SURABAYA - Kejari Surabaya terus berinovasi dalam mempermudah masyarakat untuk urusan tilang. Tidak hanya sekadar pelayanan delivery tilang dan jakpos (jaksa dan kantor pos), gebrakan baru kembali diperkenalkan seksi pidana umum yaitu drive thru. Pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat untuk tidak antre dan turun dari mobil atau motor saat mengambil di Kejari Surabaya. “Pelanggar tinggal menunggu di kendaraannya dan mengambil di loket drive thru," jelas Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (29/9). Lanjut Farriman, pelanggar yang akan mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK cukup mengarahkan kendaraannya ke loket drive thru, membayar denda dan petugas akan menyerahkan barang bukti yang disita. “Sehari biasanya ada sekitar tiga puluh pelanggar yang memanfaatkan pelayanan itu. Kami melayani setiap hari Senin hingga Kamis,” ujarnya. Tambahnya, pelayanan ini bebas biaya hanya membayar denda tilang saja. “Ini yang mungkin kami tegaskan lagi, tidak ada biaya tambahan hanya denda tilang saja,” pungkas Farriman. (fer/tyo)
Ambil Tilang Secara Drive Thru
Minggu 29-09-2019,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Rabu 05-08-2026,07:29 WIB
Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
Rabu 05-08-2026,06:50 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ketua Umum MUI Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Rabu 05-08-2026,07:18 WIB
Marak OTT, KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah se Jatim-Bali di Grahadi
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:23 WIB
Wakapolri Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi Diri demi Inovasi untuk Masyarakat
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,21:54 WIB