Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu dan ciu rasa gedang kluthuk yang akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Besuki. "Minuman beralkohol tersebut dibawa pemuda asal Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berinisial MR, usianya 22 tahun," terang Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (9/1/2022). Dikatakan Nenny, pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana karena memperdagangkan miras tanpa izin. "Terduga pelaku tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB, atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin pihak berwenang," paparnya. Pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada terduga pelaku hingga berhasil diamankan. “Anggota mendapati terduga pelaku akan transaksi di pinggir jalan masuk Dusun Bulu, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, kemudian disergap. Pada saat digeledah terduga pelaku kedapatan membawa 100 botol minuman beralkohol jenis ciu," tuturnya. Adapun barang bukti itu terdiri dari 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml. Kemudian ada motor, HP, dan uang tunai hasil penjualan miras. “Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki,” tegasnya. Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsidair 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, subsidair pasal 64 ke 14 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, subsidair pasal 36 ayat (1) jo pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (nn95/mad/fer)
Polsek Besuki Sita Ratusan Botol Ciu dan Pengedar
Minggu 09-01-2022,19:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,10:10 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp1,1 Miliar
Kamis 03-09-2026,15:21 WIB
Pasien JKN Tak Perlu Repot Lagi, BPJS Kesehatan Jember Terapkan Surat Kontrol Elektronik
Kamis 03-09-2026,16:42 WIB
Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,09:09 WIB
Ribuan Mahasiswa UIN KHAS Jember Turun ke Jalan, Arak Simbol Keadilan Protes Penjaringan Rektor "Ghaib''
Jumat 04-09-2026,09:01 WIB
Sabu 1 Kg Terungkap dari Ranjau, Saksi BNNP Jatim Sebut Terdakwa Rudiansyah 4 Kali Jadi Perantara Joni
Jumat 04-09-2026,08:50 WIB
Survei ARCI: Bus Trans Jatim Jadi Program Paling Disukai, Jalan Provinsi Masih Jadi PR
Jumat 04-09-2026,08:38 WIB
Bupati Warsubi Dorong Pembentukan Tim Penyelamat untuk Urai Polemik KPRI Sejahtera Jombang
Jumat 04-09-2026,08:25 WIB