Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu dan ciu rasa gedang kluthuk yang akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Besuki. "Minuman beralkohol tersebut dibawa pemuda asal Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berinisial MR, usianya 22 tahun," terang Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (9/1/2022). Dikatakan Nenny, pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana karena memperdagangkan miras tanpa izin. "Terduga pelaku tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB, atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin pihak berwenang," paparnya. Pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada terduga pelaku hingga berhasil diamankan. “Anggota mendapati terduga pelaku akan transaksi di pinggir jalan masuk Dusun Bulu, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, kemudian disergap. Pada saat digeledah terduga pelaku kedapatan membawa 100 botol minuman beralkohol jenis ciu," tuturnya. Adapun barang bukti itu terdiri dari 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml. Kemudian ada motor, HP, dan uang tunai hasil penjualan miras. “Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki,” tegasnya. Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsidair 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, subsidair pasal 64 ke 14 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, subsidair pasal 36 ayat (1) jo pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (nn95/mad/fer)
Polsek Besuki Sita Ratusan Botol Ciu dan Pengedar
Minggu 09-01-2022,19:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,17:19 WIB
Ketua DPRD Magetan Sidak Talud Sarangan Ambrol
Senin 19-01-2026,17:08 WIB
DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026
Terkini
Selasa 20-01-2026,14:50 WIB
Sindikat Upal Lintas Pulau Dibongkar, Berawal dari Warung di Gempol, Berakhir di Produsen Subang
Selasa 20-01-2026,14:44 WIB
Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Pujon Kidul-Sukomulyo, Separuh Jalan Tertutup Material
Selasa 20-01-2026,14:18 WIB
Wawali Armuji Sidak Kantor Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah
Selasa 20-01-2026,14:13 WIB
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Selasa 20-01-2026,14:04 WIB