Surabaya, memorandum.co.id - Upaya pemanggilan sebagai saksi terhadap TR terus dilakukan Polrestabes Surabaya. Oknum ASN Pemkot Surabaya tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penipuan CASN Surabaya. "Kami masih berupaya memanggil pihak terlapor," tutur Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Jumat (7/1/2022). Fakih menjelaskan, terlapor hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka. Alasannya belum dilakukan pemeriksaan dan berstatus masih saksi. "Terlapor masih saksi kalau menetapkan sebagai tersangka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oknum tersebut juga mangkir dari pekerjaannya sebagai ASN," jelasnya. Diterangkan Fakih, korban yang telah melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut sejumlah 9 orang. Masing-masing korban kerugiannya antara Rp 80 juta sampai Rp 150 juta. Untuk diketahui, seorang oknum ASN Pemkot Surabaya berinisial TR diduga melakukan penipuan CASN dengan modus memanfaatkan rekrutmen di lingkungan Pemkot Surabaya. Setiap korban dijanjikan bisa menjadi ASN Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang. (jak/fer)
Mangkir Tiga Kali Panggilan, Polrestabes Surabaya Kejar Oknum ASN
Jumat 07-01-2022,21:04 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :