Surabaya, Memorandum.co.id - Dua pemuda asal Mrutu Kaliamyar, yakni Andika Maulana (22) dan Ade Bayu Ardiansyah (18) ditangkap anggota Satreskrim Polsek Asemrowo. Keduannya kedapatan membawa dan menyimpan 2 plastik berisi narkoba jenis ganja. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan atas kedua tersangka ini berbekal informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. "Lalu anggota melakukan penyelidikan," kata Hari, Jumat (7/1). Saat dilakukan pemantauan mendapati target berboncengan menggunakan sepeda motor yamaha Mio L 3729 PG melintas di Jalan Tambak Rejo. “Melihat itu, kita langsung melakukan pencegatan," jelasnya. Disaat bersamaan salah satu pemuda itu terlihat membuang sebuah plastik kresek. Anggota yang mengetahuinya segera mengamankan barang tersebut. "Kita temukan 2 paket ganja kering yang dibungkus plastik yang dimasukkan ke dalam kresek,” terang Hari. Selanjutnya keduanya diamankan ke Mapolsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut. "Hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi Narkotika," pungkasnya. Sedangkan batang bukti yang diamankan polisi yakni 1 bungkus tas plastik (kresek) yang terdapat 2 bungkus plastik yang beris rajangan daun ganja kering dengan berat masing- masing 36,31 gram dan 34,55 gram. Termasuk disita pula 68 lembar plastik klip kecil. (alf)
Bawa Ganja Kering, Dua Pemuda Mrutu Ditangkap
Jumat 07-01-2022,14:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Selasa 06-10-2026,23:31 WIB
Bhabinkamtibmas Sambang Warga De Alamuda Residence, Imbau Waspada Curanmor
Terkini
Rabu 07-10-2026,22:01 WIB
Kick Off PMB Gen 27, UMM Siapkan 10 Beasiswa dan Beragam Kemudahan
Rabu 07-10-2026,21:10 WIB
Komisaris BPR Didakwa Himpun Dana Rp 13,1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas dan Aborsi di Pare-Pagu, 4 Tersangka Diamankan
Rabu 07-10-2026,21:02 WIB
Lima Tahun Pascamerger Pelindo, TTL Pangkas Waktu Tunggu Kapal hingga 1,83 Jam
Rabu 07-10-2026,20:32 WIB