Surabaya, memorandum.co.id - Matrozi akhirnya divonis enam bulan penjara atas perbuatannya bermain judi online. Vonis tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting. Hakim menyatakan Matrozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Mengadili, menyatakan terdakwa Matrozi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Ginting dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (5/1/2022). Terhadap putusan hakim tersebut Matrozi menanggapinya dengan kata terima. "Terima Yang Mulia," ujarnya. Awalnya Matrozi mengisi deposit pada akun miliknya. Caranya dengan transfer ke rekening atas nama Nasrul Failah, Rabu (29/9/2021). Selain itu Matrozi kembali mentransfer ke rekening atas nama Aditya Setya Wardana melalui rekening istrinya sendiri. Usai transfer dilakukan, Matrozi kemudian membuka web selebtop.com. Usai halaman web judi terbuka, muncullah username dan password yang harus diisi. Matrozi kemudian masuk melalui username miliknya. Usai username diisi, secara otomatis password muncul. "Saya mengisi deposit sejak Desember 2019 sampai 29 September 2021 Yang Mulia," ungkap Matrozi mengakui perbuatannya. Nominal pengisian deposit tersebut juga relatif. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta. Perbuatan permainan judi yang dilakukan Matrozi tersebut bersifat untung-untungan. Perjudian itu dilakukannya di lapak tukang jahit sol sepatu Jalan Bubutan. Tepatnya sekitar viaduk rel kereta api Kota Surabaya. Matrozi pun didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntutnya dengan sembilan bulan penjara. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP merek Infinix unggu dirampas untuk dimusnahkan," ujar JPU Sulfikar. Mendengar tuntutan JPU tersebut, Matrozi sempat meminta keringanan hukuman. Matrozi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. "Menyesal sekali Yang Mulia. Apalagi saya juga tulang punggung keluarga," tandasnya. (jak/fer)
Main Judi Online Divonis Enam Bulan Penjara
Rabu 05-01-2022,21:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,17:56 WIB
Motor Guru Ekskul Menari di TK Simo Kwagean Surabaya Raib Digondol Dua Pencuri
Selasa 10-02-2026,19:40 WIB
Kecamatan Karangrejo Gelar Musrenbang dan Muspadi RKPD Tulungagung Tahun 2027
Selasa 10-02-2026,19:56 WIB
Mengaku Pegawai Kementerian, Modus Lelang Mobil BUMN Rp 149 Juta di Surabaya
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Terkini
Rabu 11-02-2026,16:13 WIB
Optimis Agency Surabaya Buka Tiga Kantor Sekaligus, Perkuat Layanan Asuransi MSIG Life di Jawa Timur
Rabu 11-02-2026,16:02 WIB
Reaktivasi JKN PBI Mudahkan Berlian Jalani Operasi Amandel
Rabu 11-02-2026,15:59 WIB
Yuliati Nugrahani Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Dekopinda Jombang 2026-2030
Rabu 11-02-2026,15:55 WIB
Peringatan Ke-80 HPN di Polda Jatim Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Polri
Rabu 11-02-2026,15:52 WIB