Surabaya, memorandum.co.id - Matrozi akhirnya divonis enam bulan penjara atas perbuatannya bermain judi online. Vonis tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting. Hakim menyatakan Matrozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Mengadili, menyatakan terdakwa Matrozi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Ginting dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (5/1/2022). Terhadap putusan hakim tersebut Matrozi menanggapinya dengan kata terima. "Terima Yang Mulia," ujarnya. Awalnya Matrozi mengisi deposit pada akun miliknya. Caranya dengan transfer ke rekening atas nama Nasrul Failah, Rabu (29/9/2021). Selain itu Matrozi kembali mentransfer ke rekening atas nama Aditya Setya Wardana melalui rekening istrinya sendiri. Usai transfer dilakukan, Matrozi kemudian membuka web selebtop.com. Usai halaman web judi terbuka, muncullah username dan password yang harus diisi. Matrozi kemudian masuk melalui username miliknya. Usai username diisi, secara otomatis password muncul. "Saya mengisi deposit sejak Desember 2019 sampai 29 September 2021 Yang Mulia," ungkap Matrozi mengakui perbuatannya. Nominal pengisian deposit tersebut juga relatif. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta. Perbuatan permainan judi yang dilakukan Matrozi tersebut bersifat untung-untungan. Perjudian itu dilakukannya di lapak tukang jahit sol sepatu Jalan Bubutan. Tepatnya sekitar viaduk rel kereta api Kota Surabaya. Matrozi pun didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntutnya dengan sembilan bulan penjara. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP merek Infinix unggu dirampas untuk dimusnahkan," ujar JPU Sulfikar. Mendengar tuntutan JPU tersebut, Matrozi sempat meminta keringanan hukuman. Matrozi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. "Menyesal sekali Yang Mulia. Apalagi saya juga tulang punggung keluarga," tandasnya. (jak/fer)
Main Judi Online Divonis Enam Bulan Penjara
Rabu 05-01-2022,21:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,05:58 WIB
Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,07:39 WIB
Guardiola Nilai Kemenangan Manchester City di Carabao Cup Tak Pengaruhi Persaingan Gelar Liga Premier
Terkini
Senin 23-03-2026,21:47 WIB
Pererat Silaturahmi Lebaran, Babinsa Proppo Gelar Komsos Pantau Kamtibmas di Desa Pangtonggal
Senin 23-03-2026,21:40 WIB
Jaga Kondusivitas Pascalebaran, Satgas Ketupat Polres Pamekasan Siagakan Personel di Monumen Arek Lancor
Senin 23-03-2026,20:43 WIB
Nekat Terobos Palang Pintu Taman Pelangi, Pengendara Motor Asal Jojoran Tewas Tertabrak KA Supas
Senin 23-03-2026,20:28 WIB
Tren Mudik Berubah, Arus Penumpang di Stasiun Bangil Terpantau Landai di Tengah Siaga Operasi Ketupat Semeru
Senin 23-03-2026,20:23 WIB