Surabaya, memorandum.co.id - Matrozi akhirnya divonis enam bulan penjara atas perbuatannya bermain judi online. Vonis tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting. Hakim menyatakan Matrozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Mengadili, menyatakan terdakwa Matrozi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Ginting dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (5/1/2022). Terhadap putusan hakim tersebut Matrozi menanggapinya dengan kata terima. "Terima Yang Mulia," ujarnya. Awalnya Matrozi mengisi deposit pada akun miliknya. Caranya dengan transfer ke rekening atas nama Nasrul Failah, Rabu (29/9/2021). Selain itu Matrozi kembali mentransfer ke rekening atas nama Aditya Setya Wardana melalui rekening istrinya sendiri. Usai transfer dilakukan, Matrozi kemudian membuka web selebtop.com. Usai halaman web judi terbuka, muncullah username dan password yang harus diisi. Matrozi kemudian masuk melalui username miliknya. Usai username diisi, secara otomatis password muncul. "Saya mengisi deposit sejak Desember 2019 sampai 29 September 2021 Yang Mulia," ungkap Matrozi mengakui perbuatannya. Nominal pengisian deposit tersebut juga relatif. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta. Perbuatan permainan judi yang dilakukan Matrozi tersebut bersifat untung-untungan. Perjudian itu dilakukannya di lapak tukang jahit sol sepatu Jalan Bubutan. Tepatnya sekitar viaduk rel kereta api Kota Surabaya. Matrozi pun didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntutnya dengan sembilan bulan penjara. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP merek Infinix unggu dirampas untuk dimusnahkan," ujar JPU Sulfikar. Mendengar tuntutan JPU tersebut, Matrozi sempat meminta keringanan hukuman. Matrozi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. "Menyesal sekali Yang Mulia. Apalagi saya juga tulang punggung keluarga," tandasnya. (jak/fer)
Main Judi Online Divonis Enam Bulan Penjara
Rabu 05-01-2022,21:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,14:16 WIB
Rugi Puluhan Juta Akibat Pemadaman Listrik, Pengusaha Ponorogo Gugat PLN
Senin 22-06-2026,13:16 WIB
Juni Harusnya Kemarau, Anomali Cuaca Bikin Surabaya Tergenang Banjir dan Rob
Senin 22-06-2026,08:33 WIB
Biwi Abiyyah Nujud Dalili, Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali di SFF 2026
Senin 22-06-2026,21:24 WIB
Gubernur Khofifah Dorong Satu Keluarga Miliki Satu Sarjana
Senin 22-06-2026,12:30 WIB
Kawasan P2L Tertek Pare Dikunjungi Menteri PPPA, Datang Didampingi Ketua TP PKK dan Wabup Kediri
Terkini
Selasa 23-06-2026,06:26 WIB
Polsek Waru Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Bungurasih
Selasa 23-06-2026,06:00 WIB
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Senin 22-06-2026,21:31 WIB
Dua Pelaku Sindikat Love Scamming Asal Afrika Sasar Wanita Berusia Paruh Baya
Senin 22-06-2026,21:24 WIB
Gubernur Khofifah Dorong Satu Keluarga Miliki Satu Sarjana
Senin 22-06-2026,21:16 WIB