Surabaya, memorandum.co.id - Matrozi akhirnya divonis enam bulan penjara atas perbuatannya bermain judi online. Vonis tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting. Hakim menyatakan Matrozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Mengadili, menyatakan terdakwa Matrozi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Ginting dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (5/1/2022). Terhadap putusan hakim tersebut Matrozi menanggapinya dengan kata terima. "Terima Yang Mulia," ujarnya. Awalnya Matrozi mengisi deposit pada akun miliknya. Caranya dengan transfer ke rekening atas nama Nasrul Failah, Rabu (29/9/2021). Selain itu Matrozi kembali mentransfer ke rekening atas nama Aditya Setya Wardana melalui rekening istrinya sendiri. Usai transfer dilakukan, Matrozi kemudian membuka web selebtop.com. Usai halaman web judi terbuka, muncullah username dan password yang harus diisi. Matrozi kemudian masuk melalui username miliknya. Usai username diisi, secara otomatis password muncul. "Saya mengisi deposit sejak Desember 2019 sampai 29 September 2021 Yang Mulia," ungkap Matrozi mengakui perbuatannya. Nominal pengisian deposit tersebut juga relatif. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta. Perbuatan permainan judi yang dilakukan Matrozi tersebut bersifat untung-untungan. Perjudian itu dilakukannya di lapak tukang jahit sol sepatu Jalan Bubutan. Tepatnya sekitar viaduk rel kereta api Kota Surabaya. Matrozi pun didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntutnya dengan sembilan bulan penjara. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP merek Infinix unggu dirampas untuk dimusnahkan," ujar JPU Sulfikar. Mendengar tuntutan JPU tersebut, Matrozi sempat meminta keringanan hukuman. Matrozi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. "Menyesal sekali Yang Mulia. Apalagi saya juga tulang punggung keluarga," tandasnya. (jak/fer)
Main Judi Online Divonis Enam Bulan Penjara
Rabu 05-01-2022,21:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB