Kurir Narkoba Asal Nigeria Dituntut 18 Tahun

Rabu 05-01-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Idoko Chikwado Kenneth, kurir narkoba sabu dan ekstasi dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Warganegara Nigeria itu bersama Rany Aswad dituntut selama 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah menyebutkan perbuatan terdakwa yang mengedarkan 4 kilogram (Kg) sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi dinilai memenuhi unsur pidana dalam dakwaan pertama. "Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ubaydillah saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (5/1). Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi. Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi). Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepim yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng. Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko. Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait