JAKARTA - Untuk memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan perizinan investasi, pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, disebutkan pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yang secara resmi menangani pelayanan konsultasi dan pengelolaan ini melakukan sosialisasi sistem OSS terbaru untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Sistem OSS yang diimplementasikan selama hampir satu tahun ini dakam kurun waktu 9 Juli 2018 sampai 31 Mei 2019, sistem ini menerima registrasi sebanyak 509.066 akun, dengan aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif. Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan selama hampir setahun sejumlah 430.632.
Melalui sistem ini, telah menerbitkan izin usaha sebanyak 410.250 dan izin komersial mencapai 326.312. Sehingga rata-rata per hari yang melakukan registrasi sebanyak 1.543, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 izin usaha dan 989 izin komersial.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan sistem OSS merupakan sistem processor yang kompleks. Sistem OSS memuat aturan proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, izin operasional komersial.
Juga menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala UMKM maupun skala besar dan memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perijinan berusaha. “Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian atau lembaga terkait untuk pertukaran data,” Husen Maulana.
Sebelumnya, untuk menguatkan sistem perizinan berusaha secara terpadu, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kemenkum HAM RI menandatangani nota kesepahaman tentang Integrasi Sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam rangka Peningkatan Penanaman Modal. (ari/udi)