Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 17 warga negara asing (WNA) selama tahun 2021. 16 WNA dideportasi ke negara asal, sedang 1 orang dikenakan biaya beban. Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sonny Noor Bhuwono mengatakan, warga negara asing yang dideportasi itu didominasi oleh WNA asal Afrika dan Malaysia. "Kebanyakan yang dideportasi ini karena tidak memperpanjang izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan dokumen, kami temukan dokumen izin tinggal mereka sudah habis," ujar Sonny di kantornya, Senin (3/1/2022). Lanjutnya, mengawali pengawasan di tahun 2022 ini, jajarannya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Lalu pelibatan tim pengawasan orang asing (timpora) dan pengawasan yang didasarkan pada laporan masyarakat. "Kami berharap masyarakat ikut pro aktif memberikan laporan keberadaan WNA yang tinggal di lingkungan sekitarnya. Karena peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dengan keterbatasan personel. Meskipun sudah terdata di kantor Imigrasi, kami sangat berharap masyarakat ikut membantu," sambung Sonny. Sementara itu, dalam tahun 2021 ada sekitar 1.716 dokumen yang diterbitkan untuk WNA. Paling banyak adalah izin tinggal terbatas (ITAS) atau dalam waktu tertentu. Jumlahnya mencapai 986 dokumen ijin keimigrasian. Selain itu, ada 411 dokumen izin tinggal dalam rangka kunjungan kerja yang juga diterbitkan selama tahun 2021. Tidak hanya di daratan, ada pula izin tinggal di perairan yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Jumlahnya mencapai 191 dokumen izin tinggal. "Sampai hari inj, yang mengurus izin tinggal tetap baru 14 orang. Kebanyakan mereka ini menikah dengan orang sini (Surabaya, red),” sambung pria kelahiran Jogjakarta ini. Sementara, jika dilihat dari jumlah dokumen izin tinggal yang diterbitkan, WNA paling banyak berasal dari Tiongkok. India menempati peringkat kedua terbanyak yang berkunjung ke Surabaya melalui kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Ada pula WNA dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia. (mik)
Izin Tinggal Tak Diperpanjang, 16 WNA Dideportasi, 1 Kena Biaya Beban
Senin 03-01-2022,15:47 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :