Oleh: Dahlan Iskan
Mereka berkumpul dalam AB2TI. Itulah cara kreatif mereka untuk melawan birokrasi. Juga cara yang merdeka dan produktif. Bukan cara marah atau ngambek. Apalagi putus asa. Dan itu dilakukan oleh para petani padi. Khususnya petani yang terus gelisah: untuk selalu bisa meningkatkan produksi beras.
Mereka itulah yang kini menemukan benih padi unggul. Dengan produktivitas 12 ton/ha. Gabah kering panen. Nama benih unggul itu IF16. Indonesia Farmers 16. Nama menunjukkan jati diri: itulah karya mandiri petani.
Angka 16 mencerminkan mereka tidak pernah putus asa. Mencoba dan terus mencoba. Mereka riset terus. Dari IF1 sampai berhasil di IF16. Selama lebih 10 tahun. Dengan biaya sendiri.
Hanya saja IF1 sampai IF7 di bidang jagung. Penemunya petani Kediri. Yang juga ditangkap. Seperti petani Aceh itu. Dianggap melanggar peraturan negara. Sebetulnya mereka sudah berhasil di IF8. Di tahun 2014.
Produktivitas IF8 sudah sangat tinggi: 13 ton/ha. Batangnya juga lebih kuat --tahan angin. Tidak mudah rebah. Kelebihan lain: cocok untuk berbagai variasi jenis lahan.
Tapi masa panennya masih lima hari lebih lambat. Juga kurang tahan hama --khususnya wereng. Itu pun sudah menyenangkan banyak petani. Misalnya Pak Ramli, petani dari bagian lain di Aceh. Sampai menangis. Saat melihat IF8-nya menjelang panen.
Di tanahnya yang hanya setengah hektare itu, biasanya, hanya bisa panen 3 ton (setara 6 ton/ha). Dengan IF8 bisa 5,6 ton (setara 11 ton/ha). Apakah para petani penemu IF8 itu tidak ditangkap? Karena menggunakan benih yang belum bersertifikat birokrasi?
Inilah kreatifnya kelompok ini --dalam menghindari jeratan hukum. Mereka bersatu dalam wadah: Asosiasi Bank Benih Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).
Benih unggul itu ditemukan oleh petani yang bergabung di kelompok itu. Lalu digunakan sendiri oleh anggota kelompok itu.
Yang demikian pun dulunya dianggap melanggar. Lalu ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Pelopornya Indonesia Human Right Committee for Social Justice. Juga Aliansi Petani Indonesia. Dan beberapa lembaga lagi. Mereka menang di MK.
Petani punya hak menemukan benih unggul sendiri dan memakainya sendiri. Itu bagian dari hak asasi. Maka petani Aceh yang ditangkap itu --karena menjual benih unggul temuannya-- baiknya mengikuti jejak AB2TI. Bikin kelompok sendiri. Atau bahkan sekalian bergabung ke situ.
Anggota AB2TI kini sudah lebih 3.000 orang. Tersebar di seluruh Indonesia. Ketua umumnya profesor pemberani: Prof. DR. Ir. Dwi Andreas Santoso. Kelahiran tahun 1962 --sekampung dengan Pramoedya Ananta Toer di Blora.
Profesor Andreas berada di pihak petani. Karena itu sempat menjadi 'musuh bersama' birokrasi benih. Hubungan itu sekarang sudah baik. IF16 misalnya akan didaftarkan ke Balai Benih pemerintah.
Silsilah IF16 pun lengkap. Beda dengan IF8 yang proses kelahirannya dianggap tidak sesuai prosedur penelitian di Balai Benih.
Benih IF16 awalnya adalah IF8. Penemunya para petani anggota AB2TI Karanganyar, Solo. Mereka menyeleksi berbagai benih unggul. Diuji coba sampai stabil. Lalu ditanam di 13 Kabupaten di Jawa. "Hasilnya 57 persen lebih tinggi dari benih yang sudah dilepas pemerintah," ujar Prof Andreas.
Sebagai guru besar di Institut Pertanian Bogor Prof Andreas memang sangat menekuni perbenihan. Doktornya di bidang Life Sciences Braunschweig University of Technology, Jerman. Gelar masternya di bidang pertanian dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Pernah juga kuliah di Oregon, Amerika dan Korea. S1-nya sendiri dari ilmu tanah UGM Jogja.
IF8 itulah indukan IF16. Proses menjadi IF16 sangat panjang. Dan lama. Melibatkan petani di tujuh kabupaten. Untuk menyeleksi 3.500 galur.
Prof Andreas menjelaskan seleksi dilakukan terhadap berbagai karakter agronomis. Mulai umur berbunga, tinggi tanaman, jumlah malai per rumpun, jumlah gabah isi, gabah hampa, bobot 1.000 butir gabah isi, serta hasil gabah bersih per plot.
Tujuan utama proses seleksi itu, menurut Prof Andreas, untuk mendapatkan galur-galur yang berproduksi tinggi dengan umur lebih pendek lagi dibanding IF8 yang sudah begitu unggul.
Tentu juga harus tahan terhadap hama dan penyakit tanaman yang sering menyerang padi. Tentu, yang tidak kalah penting, ada juga uji rasa. Apakah rasa nasinya enak.
Itu terjadi di tahun 2014 setelah IF8 dipandu dengan benih unggul lokal. Termasuk dari Malang. Juga setelah dicoba ditanam di dalam rumah kaca di pusat AB2TI di Bogor.
Lalu diuji coba ditanam di banyak kabupaten. Termasuk Indramayu dan Gresik. Kalau saja tidak ada keputusan MK itu, usaha seperti ini bisa sia-sia. Bahkan berujung pada penjara.
Waktu itu Prof Andreas menjadi saksi ahli di MK. Beliaulah yang berkeras bahwa temuan-temuan petani seperti itu tidak membahayakan produksi padi. Bahkan pertanian kita lebih tangguh.
"Produksi IF16 terbukti jauh lebih tinggi dari benih apa pun yang sudah diluncurkan pemerintah," ujar Prof Andreas.
Kesaksian itulah yang membuat Prof Andreas seperti berseberangan dengan birokrasi benih. Inti putusan MK itu adalah: petani di dalam negeri punya hak untuk menemukan sendiri dan memakainya sendiri benih unggul.
MK mengecualikan petani dalam negeri. Dalam kebijakan yang mengatur penggunaan benih unggul dari luar negeri. Yang selama itu diberlakukan sama.
Bulan lalu saya sempat pulang dua hari. Setelah dari Amerika dan Tiongkok itu. Saya pun mengemudikan mobil dari Jakarta ke Surabaya.
Saat melewati Indramayu saya tertarik dengan panen di situ. Yang ternyata panen uji coba IF16. Yang lahannya persis di sebelah tanaman padi benih unggul Inpari. Lihatlah foto perbedaannya.
Sejak itulah saya terus berkomunikasi dengan Prof Andreas. Beliau juga mengajak melihat panen uji coba di Gresik. Minggu berikutnya. Tapi saya sudah telanjur terikat program di Inggris.
Selama muter di Inggris komunikasi dengan Prof Andreas jalan terus. Dalam hati saya bangga. Kok ada yang melawan birokrasi benih dengan cara yang kreatif, cerdik, tekun, tanpa putus asa, produktif, dan bisa menghindari jebakan hukum.
Padahal mereka harus membiayai sendiri semua penelitiannya itu. Dan hasilnya kok bisa lebih baik dari yang menggunakan anggaran negara. Wajar kalau ada yang marah. Saya harus mengaku kalah dari para petani AB2TI itu.(*)