Besok Diberlakukan, Kebijakan Parkir Non Tunai di Gresik Tuai Penolakan

Jumat 31-12-2021,20:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Meskipun mendapat respon positif dari masyarakat, penerapan parkir non tunai di Gresik masih menuai sejumlah penolakan. Khususnya dari kalangan juru parkir (Jukir) dan koordinator jukir. Mereka bahkan sempat meluruk dan menyuarakan aspirasi di DPRD Kabupaten Gresik, kemarin. Mayoritas jukir mengeluhkan pendapatannya berkurang jika kebijakan Perda No. 3 Tahun 2020 ini tetap diberlakukan. Mereka mendesak pembagiann 60 persen pemerintah dan 40 persen jukir untuk dikaji ulang. "Kami berharap pembagian sebesar 75 persen untuk juru parkir dan 25 persen untuk pemerintah," ujar Baihaki, salah seorang koordinator jukir di GKB. Menurutnya, mayoritas kawasan parkir di Gresik merupakan hasil jerih payah juru parkir lawas. Mulai dari yang meminta izin pemilik toko, lahan dan pusat keramaian lainnya. Para koordinator parkir juga merasa keberatan lantaran sistem parkir cashless lebih rumit daripada sistem manual. Di sisi lain, pemerintah diminta mengkaji potensi pendapatan di setiap titik. Sebab, jika dipukul rata akan terjadi disparitas pendapatan antar juru parkir. Sebab, kondisi parkir yang berada di tepi jalan tidak sama dengan parkir khusus di kawasan tertentu. "Sehingga perlu adanya penyesuaian tarif di setiap titik. Sehingga sistem persentase pembagian tidak harus sama," paparnya. Hal senada juga disampaikan Muhammad Yasin. Dari catatannya, terdapat 64 titik parkir yang pendapatanya bisa mencapai sekitar Rp 2 miliar per tahun. "Berarti ada indikasi kebocoran di Dinas Perhubungan. hal itu alasan kami menolak karena ada kebocoran data," jelasnya. Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana secara normatif mengaku akan mengakomodir aspirasi para jukir. Ia berharap polemik di lapangan segera berakhir. "Yang tetap kami prioritaskan yakni realisasi target PAD. Karena setiap tahunnya, target retribusi parkir selalu tidak pernah tercapai," tegas politisi Partai Golkar itu.. Tahun 2021 misalnya, capaian retribusi parkir hanya sebesar Rp. 1,9 miliar dari target APBDP sebesar Rp. 5 miliar. "Sehingga tidak heran pemerintah melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan. Meskipun untuk teknisnya memang perlu evaluasi. Mumpung masih tahap uji coba, agar tidak menjadi polemik di masa mendatang," ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan bahwa pihaknya juga mengingatkan kepada para pihak terkait target retribusi parkir pada tahun 2022 mendatang. Yang naik menjadi Rp 9 miliar. "Sehingga harus ada kerjasama dan kolaborasi yang baik antar OPD terkait dengan para pegiat parkir," urainya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait