Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melakukan penertiban di kawasan sepadan sungai di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Petugas tidak langsung membongkar, namun memberikan surat peringatan dulu selama sebulan. Selanjutnya, disusul teguran 1 selama 14 hari kalender, disusul tahap 2 selama 7 hari kalender dan terakhir teguran 3 waktunya selama 3 hari kalender. Kemudian, mereka diberi waktu untuk membongkar lapaknya sendiri dalam waktu 3 sampai 5 hari. Harapannya, mereka memiliki waktu untuk membongkar sendiri secara baik, kecuali apabila mereka tidak mengindahkan maka dilakukan pembongkaran oleh petugas. Sebelumnya, tim gabungan melakukan penertiban, terkait sepadan irigasi Kedungkandang yang melintas di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Senin (27/12/2021). Kawasan ini ditempati pedagang kaki lima (PKL) sehingga mengganggu irigasi. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang menyampaikan kawasan ini hanya salah satu yang memanfaatkan sepadan sungai. “Penertiban PKL yang menggunakan sepadan sungai tidak hanya di Kecamatan Gondanglegi saja tetapi menyeluruh,” terangnya, Rabu (29/12/2021). Nantinya, secara menyeluruh PKL yang menempati sepadan sungai akan ditertibkan, saat ini untuk PKL yang berada di ruas puskesmas ke utara sudah dilakukan peneguran untuk tahap 1. Mereka sudah menerima surat teguran sebulan yang lalu, oleh BBWS mendasar pada UU nomor 17 tahun 2019 dan Permen PUPR nomor 16 tahun 2020. Sedangkan yang sudah selesai dan bersih pada jalur Jalan DR Wahidin, Desa Gondanglegi Kulon. “Mereka diberi surat peringatan dulu yang didalamnya berisi pelanggaran yang dilakukan mendasar pada UU serta Permen PUPR dan diminta untuk membongkar kiosnya,” terang Mando. Selanjutnya, setelah Kecamatan Gondanglegi akan bergeser ke wilayah lain yang ada pemanfaatan sepadan sungai. “Karena untuk wilayah utara sudah kami lakukan penertiban PKL yang menggunakan sepadan sungai,” urainya. Dalam penertiban PKL yang dilakukan satpol PP dam BBWS Brantas ini dibantu Forkopimcam Gondanglegi, perangkat Desa Gondanglegi Kulon, juga SDA dan Cipta Karya. (kid/ari/fer)
Satpol PP dan BBWS Brantas Tertibkan Sepadan Irigasi
Rabu 29-12-2021,21:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,09:40 WIB
Mengejutkan, Dejan Tumbas Resmi Berpisah dengan Persebaya
Jumat 23-01-2026,14:24 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Jumat 23-01-2026,07:33 WIB
Osaka Lolos Dramatis di Australian Open, Duel Panas Warnai Perpisahan Cirstea
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Jumat 23-01-2026,13:48 WIB
Gaji Ortu Rp20 Juta Dapat Beasiswa Pemuda Tangguh, Evaluasi Pemkot Surabaya Temukan 70 Persen Salah Sasaran
Terkini
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,21:12 WIB
Isra Mikraj, Polresta Malang Kota Gelar Yasinan dan Santunan Anak Yatim
Jumat 23-01-2026,21:00 WIB