PASURUAN- Anggota Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota meringkus tiga pencuri sarang burung walet.
Ketiga tersangka itu adalah Rudi (22), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; Achmad Maulana alias Cimet (21), warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; dan M Arif (26), warga Jalan Halmahera Gang 11, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Atas pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” jelas Kapolsek Gadingrejo Kompol Azwandi, Rabu (25/9).
Informasinya, para tersangka beraksi pada Kamis (9/5) sekitar pukul 00.15 di gudang bumi karya di Jalan A Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dalam aksinya, tersangka tidak sadar bahwa di sana pemilik gudang yaitu Lily Lusiana telah memasang closed circuit television (CCTV). Sehingga wajah para tersangka itu terekam.
Atas pencurian itu, korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo. Dari hasil penyelidiki dan bukti rekaman CCTV, akhirnya anggota Reskrim Polsek Gadingrejo membekuk ketiga tersangka pada Selasa (24/9).
Barang bukti yang diamankan, motor Honda Supra X N 2652 WJ, obeng, batang bambu yang digunakan untuk menjatuhkan sarang burung walet dari atap rumah. (*/rul/fer)