Bekas Pasar Hewan Beji Bakal Dijadikan Mall Pelayanan Publik

Rabu 29-12-2021,15:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Pemkab Tulungagung telah resmi memindahkan aktifitas jual beli di Pasar Hewan Beji ke Pasar Hewan Terpadu (PHT) di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Kini secara otomatis, aktifitas jual beli hewan di Pasar Hewan Beji tak ada lagi. Pasca pemindahan itu, Pemkab Tulungagung sudah berencana untuk mengubah fungsi eks Pasar Hewan Beji menjadi Mall Pelayanan Publik. Seperti disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. "Bekas pasar hewan (Beji) akan dijadikan Mall Pelayanan Publik," ujarnya, Rabu (29/12). Menurut Bupati Maryoto, alih fungsi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perijinan maupun untuk mengurus dokumen pribadi masyarakat, seperti KTP, KK hingga SIM. "Tujuannya jelas untuk memudahkan masyarakat mengurus ijin dan permohonan atau mengurus berkas dokumen yang dibutuhkan," jelasnya. Masih menurut Maryoto, nantinya dalam satu lokasi tersebut terdapat perwakilan sejumlah instansi dari Pemkab Tulungagung, maupun instansi samping yang biasanya menjadi rujukan masyarakat dalam mengurus izin maupun berkas. "Ya tidak perlu kantor Dispendukcapilnya dipindah ke sini kan, cukup perwakilannya yang ditempatkan di Mall Pelayanan Publik. Sama juga, kayak permohonan SIM juga begitu," ucapnya. Pihaknya memprediksikan tahun 2022 mendatang proses persiapannya sudah selesai dan segera dilakukan pembangunan Mall Pelayanan Publik di lokasi tersebut. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait