Satreskoba Polres Lumajang Amankan Puluhan Tersangka dan Ratusan Gram Narkoba

Selasa 28-12-2021,21:22 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Selama kurun waktu setahun mulai dari Januari hingga Desember 2021, Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 81 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan total 93 tersangka. Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan obat keras berbahaya (okerbaya). "Satreskoba dari Januari sampai Desember mengungkap 81 kasus, dengan rincian 60 kasus sabu, 20 kasus pil koplo dan 1 kasus ganja," ujarnya, Selasa (28/12/2021). Ernowo menjelaskan, dari total puluhan kasus yang berhasil diungkap, Satreskoba Polres Lumajang mengamankan barang bukti puluhan ribu pil koplo serta ratusan gram sabu dan ganja. "Jumlah barang bukti yang diamankan, pil logo Y sebanyak 32.004 butir, pil dextro logo DMP sebanyak 14.629 butir, sabu seberat 181,72 gram dan ganja seberat 415,8 gram," jelasnya. Menurut Ernowo, ungkap kasus terbesar selama setahun ini yaitu home industry sabu di Desa Wonogriyo, dan Desa Besuk, akan tetapi jumlah barang buktinya tidak terlalu banyak. Selain itu, ia menambahkan, juga ada enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diselesaikan secara restorative justice. "Kita untuk restorative justice ada enam kasus, kita koordinasikan baik dengan BNNK Lumajang maupun BNNP Jatim. Rata-rata mereka adalah pengguna, mereka hanya korban. Dari hasil interogasi memang baru sekali menggunakan, baru tahap coba-coba jadi kita laksanakan rehabilitasi," pungkasnya. (fai/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait