Surabaya, memorandum.co.id - M Amin menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk judi online. Kini dia diadili dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, perkara pencurian motor dan perjudian online. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Amin bersama dua temannya, Rifki Ardianto dan Sandi bersekongkol untuk mencuri motor Honda Beat di rumah Jalan Pesapen Lor pada 24 Juni lalu. Ketika itu dia mendapat informasi bahwa pemiliknya jarang mengunci motor tersebut saat memarkirnya. Rifki yang mengeluarkan motor tersebut dari dalam rumah dengan menuntunnya. Motor itu lantas diserahkan ke terdakwa Amin dan Sandi. Amin menjual motor tersebut dan laku Rp 1 juta. Hasilnya dibagi bertiga. "Saya dapat Rp 250 ribu sudah dipakai judi online. Saya juga kena perkara perjudian," kata Amin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai M Taufik Tatas Prihyantono menghukumnya pidana 15 bulan penjara. Amin yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Sementara itu, dalam sidang terpisah, Amin didakwa berjudi online di Jalan Indrapura sesaat setelah menjual motor curian. Jaksa penuntut umum Duta Mellia menuntutnya pidana setahun penjara. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. (mg5/fer)
Curi Motor untuk Judi Online
Selasa 28-12-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,17:56 WIB
Motor Guru Ekskul Menari di TK Simo Kwagean Surabaya Raib Digondol Dua Pencuri
Selasa 10-02-2026,19:40 WIB
Kecamatan Karangrejo Gelar Musrenbang dan Muspadi RKPD Tulungagung Tahun 2027
Selasa 10-02-2026,19:56 WIB
Mengaku Pegawai Kementerian, Modus Lelang Mobil BUMN Rp 149 Juta di Surabaya
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Terkini
Rabu 11-02-2026,16:13 WIB
Optimis Agency Surabaya Buka Tiga Kantor Sekaligus, Perkuat Layanan Asuransi MSIG Life di Jawa Timur
Rabu 11-02-2026,16:02 WIB
Reaktivasi JKN PBI Mudahkan Berlian Jalani Operasi Amandel
Rabu 11-02-2026,15:59 WIB
Yuliati Nugrahani Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Dekopinda Jombang 2026-2030
Rabu 11-02-2026,15:55 WIB
Peringatan Ke-80 HPN di Polda Jatim Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Polri
Rabu 11-02-2026,15:52 WIB