Surabaya, memorandum.co.id - M Amin menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk judi online. Kini dia diadili dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, perkara pencurian motor dan perjudian online. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Amin bersama dua temannya, Rifki Ardianto dan Sandi bersekongkol untuk mencuri motor Honda Beat di rumah Jalan Pesapen Lor pada 24 Juni lalu. Ketika itu dia mendapat informasi bahwa pemiliknya jarang mengunci motor tersebut saat memarkirnya. Rifki yang mengeluarkan motor tersebut dari dalam rumah dengan menuntunnya. Motor itu lantas diserahkan ke terdakwa Amin dan Sandi. Amin menjual motor tersebut dan laku Rp 1 juta. Hasilnya dibagi bertiga. "Saya dapat Rp 250 ribu sudah dipakai judi online. Saya juga kena perkara perjudian," kata Amin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai M Taufik Tatas Prihyantono menghukumnya pidana 15 bulan penjara. Amin yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Sementara itu, dalam sidang terpisah, Amin didakwa berjudi online di Jalan Indrapura sesaat setelah menjual motor curian. Jaksa penuntut umum Duta Mellia menuntutnya pidana setahun penjara. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. (mg5/fer)
Curi Motor untuk Judi Online
Selasa 28-12-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB