Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara selama 5 tahun, tak membuat Dinansyah Dwi Priyono, jera. Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis lagi selama 4 tahun penjara. Selain itu juga, dia harus membayar denda Rp 800 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara dua bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami. Perbuatan Priyono dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal 2016 silam dia juga divonis lima tahun penjara juga dengan perkara narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dinansyah Dwi Priyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ni Made Purnami, Selasa (28/12). Pada Sabtu (7/8) lalu, Priyono mendapatkan satu kantong plastik klip berusia sabu. Beratnya sekitar 0,92 gram berserta pembungkusnya. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam mild. Sebelumnya, Priyono dihubungi Adi (DPO) untuk membeli satu kantong plastik sabu seharga Rp 1 juta. Selain itu, barang haram tersebut disembunyikan di dalam masker hitam yang dipakainya. Setelah itu, Supriyono pulang ke rumahnya. Nah, sesampai di rumah sekitar pukul 20.30, Supriyono ditangkap dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tepat saat sedang masuk ke rumahnya. Saat itu juga, kedua petugas kepolisian itu langsung melakukan penggeledahan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, bahwa satu kantong plastik klip tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut Maryani Melindawati. (mg5)
Tersangkut Narkoba Lagi, Begini Nasib Warga Gresik Disidang PN Surabaya
Selasa 28-12-2021,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,18:21 WIB
KPTG Soroti Dugaan Lahan Terlantar PT Garam di Sumenep, Perusahaan Beri Penjelasan
Terkini
Jumat 24-07-2026,11:46 WIB
Perkuat Harkamtibmas dan Cegah Bullying, Polsek Simokerto Rangkul Wali Murid SMK ABI Surabaya
Jumat 24-07-2026,11:32 WIB
Sidoarjo Ukir Prestasi Sanitasi! Resmi Raih Predikat Kabupaten STBM 5 Pilar dari Kemenkes
Jumat 24-07-2026,11:30 WIB
Pemkab Sidoarjo Bersama BNN Berkolaborasi Cegah Peredaran Narkoba
Jumat 24-07-2026,11:27 WIB