Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara selama 5 tahun, tak membuat Dinansyah Dwi Priyono, jera. Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis lagi selama 4 tahun penjara. Selain itu juga, dia harus membayar denda Rp 800 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara dua bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami. Perbuatan Priyono dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal 2016 silam dia juga divonis lima tahun penjara juga dengan perkara narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dinansyah Dwi Priyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ni Made Purnami, Selasa (28/12). Pada Sabtu (7/8) lalu, Priyono mendapatkan satu kantong plastik klip berusia sabu. Beratnya sekitar 0,92 gram berserta pembungkusnya. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam mild. Sebelumnya, Priyono dihubungi Adi (DPO) untuk membeli satu kantong plastik sabu seharga Rp 1 juta. Selain itu, barang haram tersebut disembunyikan di dalam masker hitam yang dipakainya. Setelah itu, Supriyono pulang ke rumahnya. Nah, sesampai di rumah sekitar pukul 20.30, Supriyono ditangkap dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tepat saat sedang masuk ke rumahnya. Saat itu juga, kedua petugas kepolisian itu langsung melakukan penggeledahan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, bahwa satu kantong plastik klip tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut Maryani Melindawati. (mg5)
Tersangkut Narkoba Lagi, Begini Nasib Warga Gresik Disidang PN Surabaya
Selasa 28-12-2021,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Kamis 08-10-2026,20:42 WIB
Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Jumat 09-10-2026,08:21 WIB
Layani Pembelian Ecer hingga Obral Hadiah, Toko Miras Cinzano Tabrak Aturan Pemkot Surabaya
Kamis 08-10-2026,17:08 WIB
Diawali Cekcok, Pedagang Sate di Blitar Ditusuk Pengamen hingga Leher dan Kepala Robek
Terkini
Jumat 09-10-2026,15:26 WIB
Polisi Buru Penagih Pinjol Peras IRT Gresik dengan Foto Syur Editan, Pelaku di Luar Jawa
Jumat 09-10-2026,15:23 WIB
Nostalgia Era Kejayaan Persebaya Tahun 2004, Antangin×Persebaya Rilis Jersey Spesial di Pekan Raya Jatim
Jumat 09-10-2026,15:19 WIB
Ratusan Insan PLN Indonesia Power UBP Grati Bersihkan Sampah dari Pembangkit sampai Pesisir Pantai
Jumat 09-10-2026,15:15 WIB
Dishub Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan Kemenhub, Bus Sekolah Gratis Jadi Sorotan
Jumat 09-10-2026,15:11 WIB