Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara selama 5 tahun, tak membuat Dinansyah Dwi Priyono, jera. Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis lagi selama 4 tahun penjara. Selain itu juga, dia harus membayar denda Rp 800 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara dua bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami. Perbuatan Priyono dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal 2016 silam dia juga divonis lima tahun penjara juga dengan perkara narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dinansyah Dwi Priyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ni Made Purnami, Selasa (28/12). Pada Sabtu (7/8) lalu, Priyono mendapatkan satu kantong plastik klip berusia sabu. Beratnya sekitar 0,92 gram berserta pembungkusnya. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam mild. Sebelumnya, Priyono dihubungi Adi (DPO) untuk membeli satu kantong plastik sabu seharga Rp 1 juta. Selain itu, barang haram tersebut disembunyikan di dalam masker hitam yang dipakainya. Setelah itu, Supriyono pulang ke rumahnya. Nah, sesampai di rumah sekitar pukul 20.30, Supriyono ditangkap dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tepat saat sedang masuk ke rumahnya. Saat itu juga, kedua petugas kepolisian itu langsung melakukan penggeledahan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, bahwa satu kantong plastik klip tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut Maryani Melindawati. (mg5)
Tersangkut Narkoba Lagi, Begini Nasib Warga Gresik Disidang PN Surabaya
Selasa 28-12-2021,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,15:04 WIB
Apes! Gasak Motor di Ngagelrejo, Dua Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Terkini
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Senin 23-03-2026,22:32 WIB
Arus Balik Malang Raya Mulai Meningkat, KAI Prediksi Puncak Kepadatan Terjadi 24 Maret 2026
Senin 23-03-2026,21:47 WIB
Pererat Silaturahmi Lebaran, Babinsa Proppo Gelar Komsos Pantau Kamtibmas di Desa Pangtonggal
Senin 23-03-2026,21:40 WIB
Jaga Kondusivitas Pascalebaran, Satgas Ketupat Polres Pamekasan Siagakan Personel di Monumen Arek Lancor
Senin 23-03-2026,20:43 WIB