Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara selama 5 tahun, tak membuat Dinansyah Dwi Priyono, jera. Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis lagi selama 4 tahun penjara. Selain itu juga, dia harus membayar denda Rp 800 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara dua bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami. Perbuatan Priyono dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal 2016 silam dia juga divonis lima tahun penjara juga dengan perkara narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dinansyah Dwi Priyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ni Made Purnami, Selasa (28/12). Pada Sabtu (7/8) lalu, Priyono mendapatkan satu kantong plastik klip berusia sabu. Beratnya sekitar 0,92 gram berserta pembungkusnya. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam mild. Sebelumnya, Priyono dihubungi Adi (DPO) untuk membeli satu kantong plastik sabu seharga Rp 1 juta. Selain itu, barang haram tersebut disembunyikan di dalam masker hitam yang dipakainya. Setelah itu, Supriyono pulang ke rumahnya. Nah, sesampai di rumah sekitar pukul 20.30, Supriyono ditangkap dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tepat saat sedang masuk ke rumahnya. Saat itu juga, kedua petugas kepolisian itu langsung melakukan penggeledahan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, bahwa satu kantong plastik klip tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut Maryani Melindawati. (mg5)
Tersangkut Narkoba Lagi, Begini Nasib Warga Gresik Disidang PN Surabaya
Selasa 28-12-2021,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,10:02 WIB
Peringati May Day, Pemkab Lamongan Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Jumat 01-05-2026,07:59 WIB
Infantino Bidik Masa Jabatan 15 Tahun di FIFA, Siap Maju Lagi hingga 2031
Jumat 01-05-2026,08:06 WIB
Messi Resmi Akuisisi Cornellà, Langsung Kirim Pesan Dukungan dan Targetkan Pertumbuhan Klub
Jumat 01-05-2026,10:06 WIB
Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat
Jumat 01-05-2026,11:08 WIB
Refleksi May Day di Lamongan, Nobar Film Marsinah Jadi Momentum Penguat Spiritual dan Keadilan Buruh
Terkini
Jumat 01-05-2026,22:31 WIB
Peringati May Day, Pemkab Gresik Teken Komitmen Bersama Buruh
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,21:11 WIB
Khawatir Porprov 2027 Terdampak, Forum Sepak Bola Jatim Desak Kongres PSSI Digelar
Jumat 01-05-2026,20:30 WIB
Pengawalan Humanis May Day 2026, Polres Mojokerto Pastikan Aksi Buruh Aman dan Tertib
Jumat 01-05-2026,19:44 WIB