Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara selama 5 tahun, tak membuat Dinansyah Dwi Priyono, jera. Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis lagi selama 4 tahun penjara. Selain itu juga, dia harus membayar denda Rp 800 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara dua bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami. Perbuatan Priyono dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal 2016 silam dia juga divonis lima tahun penjara juga dengan perkara narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dinansyah Dwi Priyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ni Made Purnami, Selasa (28/12). Pada Sabtu (7/8) lalu, Priyono mendapatkan satu kantong plastik klip berusia sabu. Beratnya sekitar 0,92 gram berserta pembungkusnya. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam mild. Sebelumnya, Priyono dihubungi Adi (DPO) untuk membeli satu kantong plastik sabu seharga Rp 1 juta. Selain itu, barang haram tersebut disembunyikan di dalam masker hitam yang dipakainya. Setelah itu, Supriyono pulang ke rumahnya. Nah, sesampai di rumah sekitar pukul 20.30, Supriyono ditangkap dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tepat saat sedang masuk ke rumahnya. Saat itu juga, kedua petugas kepolisian itu langsung melakukan penggeledahan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, bahwa satu kantong plastik klip tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut Maryani Melindawati. (mg5)
Tersangkut Narkoba Lagi, Begini Nasib Warga Gresik Disidang PN Surabaya
Selasa 28-12-2021,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (2): Menikah karena Tanggung Jawab
Jumat 22-05-2026,07:39 WIB
Imigrasi Surabaya Bongkar Modus Baru Haji Ilegal, Terbang Kelas Bisnis dan Incar Autogate
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Terkini
Jumat 22-05-2026,19:20 WIB
Tanamkan Nasionalisme dan Karakter, Bakorwil Malang Gelar LPBB Cup 2026
Jumat 22-05-2026,19:02 WIB
Miris, Ayah Tiri di Surabaya Setubuhi Dua Anak Kembar
Jumat 22-05-2026,18:54 WIB
Kartu PKH Dipegang Oknum Perangkat Desa, KPM di Lamongan Kehilangan Bantuan Rp11 Juta
Jumat 22-05-2026,18:43 WIB
Viral di TikTok, Jukir Liar di Jalan Kapasan Surabaya Diamankan Polisi
Jumat 22-05-2026,18:05 WIB