Anak Wisnu Wardana Divonis 20 Bulan Penjara

Senin 27-12-2021,21:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Yogi Agung Prima Wardana divonis pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Anak kandung terpidana tipikor Wisnu Wardana itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. Ketua majelis hakim Johanis Hehamony menilai, Yogi melanggar pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yogi Agung Prima Wardana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan pidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (27/12/2021). Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, Yogi dianggap memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi. “Sedangkan dalam hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,” ucap Joahanis. Terhadap putusan tersebut, Yogi menanggapi dengan menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Yogi. Putusan terhadap Yogi lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU dari Kejati Jatim itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 subsidair tiga bulan kurungan. Diberitakan sebelumnya, Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebelumnya didakwa memperjualbelikan darah konvalesen. Dia melakukan aksinya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M Yunus Efendi. Bernadya sebelumnya telah divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Yunus divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Keduanya ditambah pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara. (mg5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait