Surabaya, memorandum.co.id - Amin Ariyanto dan Firman Hermawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar subsidair dua bulan penjara. Hal itu lantaran keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Putusan terhadap keduanya dibacakan Ketua Mejelis Hakim Moch. Taufik Tatas, Senin (27/12/2021) sore. Hakim menyetakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny. Sebelumnya JPU telah menuntut keduanya dengan lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair dua bulan kurungan. "Menerima Yang Mulia," ujar kedua terdakwa bergantian saat diminta Hakim menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa budak narkotika tersebut. Perbuatan itu bermula saat Amin didatangi temannya Ce'es dan seorang anggota kepolisian yang menyamar untuk meminta bantuan Amin untuk dibelikan sabu. Ce'es lalu memberikan uang Rp 200 ribu. Sementara itu, anggota kepolisian yang menyamar memberi uang Rp 50 ribu dan terkumpul Rp 250 ribu. Amin kemudian menggenapinya Rp 50 ribu menjadi Rp 300 ribu. Usai yang terkumpul, Amin lalu mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Namun saat itu, Firman mengatakan, jika sabu masih kosong. Amin lalu kembali ke Jalan Kupang Praupan Gang II untuk bertemu dengan Ce'es dan anggota kepolisian yang menyamar. Amin melapor jika barang haram itu masih kosong. Malam harianu, sekitar pukul 19.00 Firman didatangi Ce'es dan polisi yang menyamar tersebut dan menunggu di depan gang rumah Jalan Kupang Praupan Gang II. Tak lama, Firman datang dan menemui Ce'es dan polisi yang menyamar. "Di mana kemudian terdakwa Firman disuruh pulang dan terdakwa Firman pergi untuk membeli narkotika sabu tersebut," ujar JPU, Sulfikar. Sekitar pukul 20.45, Amin mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Firman lalu memberi Amin dua poket sabu yang ditaruh dalam plastik kemasan snack kentang. Amin pun langsung kembali ke rumahnya. Namun saat tiba di teras rumah, Amin langsung diringkus polisi yang menyamar sebelumnya. Saat itu, Amin sempat membuang sabu yang dibawanya di area rumahnya. Namun sabu itu berhasil ditemukan. Sayangnya, Ce'es berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 21.30, Firman akhirnya juga dibekuk polisi di kosnya di Jalan Banyuurip. (mg5/fer)
Disuruh Beli Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
Senin 27-12-2021,21:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,20:52 WIB
SMPN 19 Surabaya Raih Juara Pertama Best Costume Surabaya Fashion Festival 2026
Minggu 21-06-2026,18:13 WIB
SDN Petemon Surabaya Ukir Prestasi, Juara 1 Marching Band SFF 2026 Kategori Sekolah Dasar
Minggu 21-06-2026,16:40 WIB
Berawal Olahraga di Jalan Tunjungan, Safira Kepincut Nyi Roro Kidul di SFF 2026
Minggu 21-06-2026,17:23 WIB
Queen Kanaya DS Tampil Percaya Diri di SFF 2026, Bawa Misi Harumkan Nama Sekolah
Minggu 21-06-2026,19:06 WIB
Puncak SFF 2026 Bawa Berkah UMKM, Pedagang Pecel Semanggi Raup Omzet Ratusan dalam Sehari
Terkini
Senin 22-06-2026,15:29 WIB
Desainer Muda Malang Mas Sayyid Jiwojati Pukau Surabaya dengan Kuyang Kalimantan di SFF 2026
Senin 22-06-2026,14:47 WIB
Hujan Deras Guyur Surabaya, Kawasan Semampir AWS Kebanjiran Akibat Luapan Kali Jagir
Senin 22-06-2026,14:44 WIB
Jalin Silaturahmi Lewat Pion Catur, Kapolsek Sukomanunggal Meriahkan HUT Ke-80 Bhayangkara
Senin 22-06-2026,14:41 WIB
Progib Bongkar Dugaan Uang Kopi Rp250 Juta di MBG
Senin 22-06-2026,14:38 WIB