Surabaya, memorandum.co.id - Amin Ariyanto dan Firman Hermawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar subsidair dua bulan penjara. Hal itu lantaran keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Putusan terhadap keduanya dibacakan Ketua Mejelis Hakim Moch. Taufik Tatas, Senin (27/12/2021) sore. Hakim menyetakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny. Sebelumnya JPU telah menuntut keduanya dengan lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair dua bulan kurungan. "Menerima Yang Mulia," ujar kedua terdakwa bergantian saat diminta Hakim menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa budak narkotika tersebut. Perbuatan itu bermula saat Amin didatangi temannya Ce'es dan seorang anggota kepolisian yang menyamar untuk meminta bantuan Amin untuk dibelikan sabu. Ce'es lalu memberikan uang Rp 200 ribu. Sementara itu, anggota kepolisian yang menyamar memberi uang Rp 50 ribu dan terkumpul Rp 250 ribu. Amin kemudian menggenapinya Rp 50 ribu menjadi Rp 300 ribu. Usai yang terkumpul, Amin lalu mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Namun saat itu, Firman mengatakan, jika sabu masih kosong. Amin lalu kembali ke Jalan Kupang Praupan Gang II untuk bertemu dengan Ce'es dan anggota kepolisian yang menyamar. Amin melapor jika barang haram itu masih kosong. Malam harianu, sekitar pukul 19.00 Firman didatangi Ce'es dan polisi yang menyamar tersebut dan menunggu di depan gang rumah Jalan Kupang Praupan Gang II. Tak lama, Firman datang dan menemui Ce'es dan polisi yang menyamar. "Di mana kemudian terdakwa Firman disuruh pulang dan terdakwa Firman pergi untuk membeli narkotika sabu tersebut," ujar JPU, Sulfikar. Sekitar pukul 20.45, Amin mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Firman lalu memberi Amin dua poket sabu yang ditaruh dalam plastik kemasan snack kentang. Amin pun langsung kembali ke rumahnya. Namun saat tiba di teras rumah, Amin langsung diringkus polisi yang menyamar sebelumnya. Saat itu, Amin sempat membuang sabu yang dibawanya di area rumahnya. Namun sabu itu berhasil ditemukan. Sayangnya, Ce'es berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 21.30, Firman akhirnya juga dibekuk polisi di kosnya di Jalan Banyuurip. (mg5/fer)
Disuruh Beli Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
Senin 27-12-2021,21:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB