Surabaya, memorandum.co.id - Amin Ariyanto dan Firman Hermawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar subsidair dua bulan penjara. Hal itu lantaran keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Putusan terhadap keduanya dibacakan Ketua Mejelis Hakim Moch. Taufik Tatas, Senin (27/12/2021) sore. Hakim menyetakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny. Sebelumnya JPU telah menuntut keduanya dengan lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair dua bulan kurungan. "Menerima Yang Mulia," ujar kedua terdakwa bergantian saat diminta Hakim menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa budak narkotika tersebut. Perbuatan itu bermula saat Amin didatangi temannya Ce'es dan seorang anggota kepolisian yang menyamar untuk meminta bantuan Amin untuk dibelikan sabu. Ce'es lalu memberikan uang Rp 200 ribu. Sementara itu, anggota kepolisian yang menyamar memberi uang Rp 50 ribu dan terkumpul Rp 250 ribu. Amin kemudian menggenapinya Rp 50 ribu menjadi Rp 300 ribu. Usai yang terkumpul, Amin lalu mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Namun saat itu, Firman mengatakan, jika sabu masih kosong. Amin lalu kembali ke Jalan Kupang Praupan Gang II untuk bertemu dengan Ce'es dan anggota kepolisian yang menyamar. Amin melapor jika barang haram itu masih kosong. Malam harianu, sekitar pukul 19.00 Firman didatangi Ce'es dan polisi yang menyamar tersebut dan menunggu di depan gang rumah Jalan Kupang Praupan Gang II. Tak lama, Firman datang dan menemui Ce'es dan polisi yang menyamar. "Di mana kemudian terdakwa Firman disuruh pulang dan terdakwa Firman pergi untuk membeli narkotika sabu tersebut," ujar JPU, Sulfikar. Sekitar pukul 20.45, Amin mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Firman lalu memberi Amin dua poket sabu yang ditaruh dalam plastik kemasan snack kentang. Amin pun langsung kembali ke rumahnya. Namun saat tiba di teras rumah, Amin langsung diringkus polisi yang menyamar sebelumnya. Saat itu, Amin sempat membuang sabu yang dibawanya di area rumahnya. Namun sabu itu berhasil ditemukan. Sayangnya, Ce'es berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 21.30, Firman akhirnya juga dibekuk polisi di kosnya di Jalan Banyuurip. (mg5/fer)
Disuruh Beli Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
Senin 27-12-2021,21:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,09:18 WIB
Hadir di Haji Umrah Expo Memorandum, Zatabbaru Kenalkan Program Pendampingan Salat Malam bagi Jamaah
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
KPK Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Terkini
Jumat 24-07-2026,08:22 WIB
Modal Rp 10 Juta Sudah Bisa Punya Brand Kosmetik, Mash Moshem Bongkar Rahasianya ke Influencer Tulungagung
Jumat 24-07-2026,08:01 WIB
Kebakaran di Manyar Gresik: Amukan Si Jago Merah Hanguskan 3 Rumah, Toko, dan Musala
Jumat 24-07-2026,07:49 WIB
Profil Putri Agustina, Sinden Muda asal Blitar Siap Guncang Panggung Hiburan demi Lestarikan Budaya Jawa
Jumat 24-07-2026,07:39 WIB
Hoaks! Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Baru atau Denda untuk Motor Ban Gundul
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB