Surabaya, memorandum.co.id - Amin Ariyanto dan Firman Hermawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar subsidair dua bulan penjara. Hal itu lantaran keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Putusan terhadap keduanya dibacakan Ketua Mejelis Hakim Moch. Taufik Tatas, Senin (27/12/2021) sore. Hakim menyetakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny. Sebelumnya JPU telah menuntut keduanya dengan lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair dua bulan kurungan. "Menerima Yang Mulia," ujar kedua terdakwa bergantian saat diminta Hakim menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa budak narkotika tersebut. Perbuatan itu bermula saat Amin didatangi temannya Ce'es dan seorang anggota kepolisian yang menyamar untuk meminta bantuan Amin untuk dibelikan sabu. Ce'es lalu memberikan uang Rp 200 ribu. Sementara itu, anggota kepolisian yang menyamar memberi uang Rp 50 ribu dan terkumpul Rp 250 ribu. Amin kemudian menggenapinya Rp 50 ribu menjadi Rp 300 ribu. Usai yang terkumpul, Amin lalu mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Namun saat itu, Firman mengatakan, jika sabu masih kosong. Amin lalu kembali ke Jalan Kupang Praupan Gang II untuk bertemu dengan Ce'es dan anggota kepolisian yang menyamar. Amin melapor jika barang haram itu masih kosong. Malam harianu, sekitar pukul 19.00 Firman didatangi Ce'es dan polisi yang menyamar tersebut dan menunggu di depan gang rumah Jalan Kupang Praupan Gang II. Tak lama, Firman datang dan menemui Ce'es dan polisi yang menyamar. "Di mana kemudian terdakwa Firman disuruh pulang dan terdakwa Firman pergi untuk membeli narkotika sabu tersebut," ujar JPU, Sulfikar. Sekitar pukul 20.45, Amin mendatangi Firman di Jalan Diponegoro. Firman lalu memberi Amin dua poket sabu yang ditaruh dalam plastik kemasan snack kentang. Amin pun langsung kembali ke rumahnya. Namun saat tiba di teras rumah, Amin langsung diringkus polisi yang menyamar sebelumnya. Saat itu, Amin sempat membuang sabu yang dibawanya di area rumahnya. Namun sabu itu berhasil ditemukan. Sayangnya, Ce'es berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 21.30, Firman akhirnya juga dibekuk polisi di kosnya di Jalan Banyuurip. (mg5/fer)
Disuruh Beli Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
Senin 27-12-2021,21:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,05:58 WIB
Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Terkini
Senin 23-03-2026,22:32 WIB
Arus Balik Malang Raya Mulai Meningkat, KAI Prediksi Puncak Kepadatan Terjadi 24 Maret 2026
Senin 23-03-2026,21:47 WIB
Pererat Silaturahmi Lebaran, Babinsa Proppo Gelar Komsos Pantau Kamtibmas di Desa Pangtonggal
Senin 23-03-2026,21:40 WIB
Jaga Kondusivitas Pascalebaran, Satgas Ketupat Polres Pamekasan Siagakan Personel di Monumen Arek Lancor
Senin 23-03-2026,20:43 WIB
Nekat Terobos Palang Pintu Taman Pelangi, Pengendara Motor Asal Jojoran Tewas Tertabrak KA Supas
Senin 23-03-2026,20:28 WIB