Probolinggo, memorandum.co.id - Selama kurun waktu 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, mengungkap 46 kasus dan 65 tersangka. Pengungkapan puluhan kasus narkoba itu, meliputi jenis sabu, ganja dan obat keras yang tidak memiliki izin edar secara resmi dari dokter. Penjelasan itu disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan obat keras berbahaya yang masuk daftar G jenis pil tryhexipenifhyl dan dextro, di halaman apel Mapolres Probolinggo Kota, Senin (27/12/2021). Kapolres AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, sepanjang 2021, jajaran satresnarkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 624,29 gram, obat keras berbahaya yang masuk daftar G sebanyak 6.951 butir, extacy sebanyak 8 butir, dan ganja seberat 6,57 gram. "Sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dan yang lain ditahan di rutan Mapolres Probolinggo Kota," kata AKBP Wadi Sa'bani. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba, kata Wadi Sa'bani, selain dari hasil penyelidikan, juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat, yang sudah memberikan informasi tentang keberadaan para terduga pelaku saat transaksi dan pesta sabu. “Masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," tandasnya. Kapolres menambahkan, sebagai wujud nyata bersama forkopimda menolak terhadap semua tindak pidana narkoba. Apalagi selama pandemi ini lebih banyak orang di rumah dan tentunya para konsumen ataupun masyarakat yang memang sudah sudah biasa menggunakan narkoba ada intensitas penambahan atau konsumsi dari narkoba itu sendiri. Diketahui, data perbandingan jumlah kasus tindak pidana narkoba tahun 2020 sebanyak 65 kasus dengan 94 tersangka, barang bukti jenis shabu seberat 76,77 gram, bahan berbahaya daftar G sebanyak 34.517 butir pil truhexypenidyl dan pil dextro, serta miras sebanyak 7.103 botol dari berbagai jenis. Sedangkan jumlah kasus narkoba tahun 2021 sebanyak 46 kasus dengan 65 tersangka, barang bukti jenis shabu seberat 624,29 gram, ganja seberat 6,7 gram, ekstacy 8 butir, bahan berbahaya daftar G sebanyak 6.951 butir pil truhexypenidyl dan pil dextro, serta miras sebanyak 6.750 botol dari berbagai jenis.(mhd).
Setahun, Polres Probolinggo Kota Ungkap 46 Kasus Narkoba
Senin 27-12-2021,14:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-01-2025,18:01 WIB
Sebulan Digaji Rp 11,7 Miliar, Kolo Muani Dipinjamkan PSG ke Juventus
Rabu 15-01-2025,15:36 WIB
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan
Rabu 15-01-2025,14:54 WIB
Harga LPG Melon 3 Kg Naik, Masyarakat Mengeluh
Rabu 15-01-2025,20:30 WIB
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Prioritaskan Kunjungan Pertama ke Pulau Bawean
Rabu 15-01-2025,17:30 WIB
Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Pengajian Gus Iqdam di Muncar
Terkini
Kamis 16-01-2025,10:20 WIB
Polsek Karangpilang Intensifkan Patroli, Tingkatkan Kewaspadaan Warga terhadap Curanmor
Kamis 16-01-2025,10:16 WIB
Wujudkan Kepedulian dan Dukungan Moril, Kapolresta Banyuwangi dan Bhayangkari Sambangi Anggota yang Sakit
Kamis 16-01-2025,10:10 WIB
Hujan Deras Hancurkan Jembatan Desa Bagon Jember, Akses Warga Terputus
Kamis 16-01-2025,09:07 WIB
Polres Bangkalan Turunkan Pleton Siaga, Tiga Desa di Kecamatan Tanah Merah Terendam Banjir Bandang
Kamis 16-01-2025,08:55 WIB