Sidoarjo, Memorandum.co.id - Diketahui positif gunakan narkoba, pengemudi bus antarkota asal Jember diamankan Polisi. Pengemudi yang mengaku memakai narkoba selama setahun ini diamankan saat Polisi menggelar tes urine crew bus jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Terminal Purabaya, Jumat (24/12). Kepada petugas, pengemudi ini mengaku sudah menggunakan narkoba jenis pil sejak setahun terakhir dengan alasan sebagai doping saat menjalankan tugas sebagai pengemudi bus antarkota. "Sudah pakai sejak setahun terakhir ini pak," ujarnya kepada petugas. Dari hasil tes urine yang dilakukan acak ke sejumlah pengemudi dan kondektur bus antarkota, petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo mendapati seorang pengemudi bus sebuah perusahaan otobus jurusan Surabaya - Jember berinisial YR. "Hari ini kita sudah mengambil 100 sampel dan ada satu pengemudi yang positif," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sang pengemudi pemakai narkoba ini langsung diamankan petugas ke Mapolresta Sidoarjo. Hingga kini, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena sang pengemudi mengaku mendapat narkoba dari seseorang di Terminal Purabaya.(bwo/jok)
Sopir Bus Terminal Purabaya Positif Narkoba
Jumat 24-12-2021,13:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,08:40 WIB
Terbukti Jadi Kurir Sabu Jaringan Gondol, Penghuni Kos Petemon Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 05-08-2026,08:33 WIB
Perkosa Anak Kandung, Saudara Kembar di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun
Rabu 05-08-2026,08:29 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Masih Misteri, Pemilik Kapal Tunggu Hasil KNKT
Rabu 05-08-2026,08:26 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Polsek Buduran Bersama Pemdes Sidokerto Gelar Lomba Layang-layang
Rabu 05-08-2026,08:10 WIB