Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dibui

Jumat 24-12-2021,09:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya memilih menahan tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Tulungagung, Haryono, mulai Rabu (22/12/2021) lalu. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Direktur PDAM Tulungagung itu lengkap, dan dilimpahkan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung kepada JPU. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi Jumat (24/12/2021) mengatakan, mulai Rabu tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I B Surabaya. "Sudah kita tahan mas, dan kita titipkan di Cabang Rutan Negara Kelas I B Surabaya," ujarnya. Agung menjelaskan, penahanan tetap dilakukan kendati selama ini tersangka cukup kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Penahanan juga dilakukan karena ancaman pidana pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi lebih dari 5 tahun penjara. Hal lain yang menjadi pertimbangan penahanan adalah adanya kekhawatiran tersangka melakukan hal sama lagi, atau bahkan menghilangkan alat bukti. "Karena syarat untuk penahanan sudah terpenuhi, sehingga kita lakukan penahanan tersangka ini," ucapnya. Agung melanjutkan, sejauh ini tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka juga menitipkan uang sebesar Rp 120 juta sebagai pengganti atas kerugian negara yang diduga akibat korupsi di tubuh PDAM yang mencapai Rp 448 juta. "Kita juga undang dari pihak bank untuk memastikan uang yang dititipkan tersebut," lanjutnya. Nama Haryono terseret dalam dugaan korupsi instalasi pemasangan pipa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) periode 2016-2018. Di mana saat itu tersangka masih menjabat Direktur PDAM Tulungagung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan modusnya dengan mengerjakan proyek pemipaan MBR, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Diantaranya adalah mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan tenaga dari unsur PDAM. Padahal seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Sementara kuasa hukum tersangka Mohammad Chairil, mengaku kaget dengan keputusan JPU yang akhirnya menahan kliennya. "Saya kaget dengan penahanan ini, karena selama ini kooperatif," ucapnya. Untuk proses pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka. "Kalau masalah itu kita tanya ke keluarga dulu bagaimana," pungkas dia. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait