Bawa Kabur HP saat Kopi Darat

Kamis 23-12-2021,20:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Nusye Likumahua berkenalan dengan Gita Fitria melalui aplikasi kencan Tantan. Setelah saling berkomunikasi secara maya di aplikasi tersebut, Nusye mengajak Gita bertemu di Royal Plaza. Keduanya jalan-jalan di mal tersebut pada Sabtu (18/9/2021). "Baru sekali itu bertemu. Dia ngajak saya makan di foodcourt," ujar Gita saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12/2021). Di sela obrolan saat makan, Nusye meminjam HP Gita. Dia lantas pergi memesan makanan sembari membawa HP teman perempuannya itu. Gita menunggu sendiri di meja makan. "Setelah saya tunggu, dia tidak datang-datang," katanya. Gita lantas melapor ke petugas keamanan mal. Dari rekaman CCTV yang dilihatnya, Nusye terlihat berjalan keluar mal. "Saya lihat wajahnya dia di CCTV sedang keluar mal," katanya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Samsu J Efendi. Perempuan itu kemudian melapor ke polisi. Nusye berhasil ditangkap. Namun, HP miliknya tidak kembali karena sudah dijual. "HP sudah saya jual online laku Rp 1,6 juta," kata Nusye saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Pria yang pernah dihukum di Manokwari, Papua karena kasus ilegal logging tahun lalu ini mengaku sengaja berkenalan dengan Gita untuk mengambil barangnya. "Iya saya ambil HP-nya. Saya pinjam ke dia. Saya ambil dia tidak larang. Saya pergi pesan makan langsung keluar mal," ujarnya. (mg5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait