Surabaya, memorandum.co.id - Unitreskim Polsek Kenjeran menangkap Subaidah. Perempuan 30 tahun yang indekos di Jalan Tanah Merah 1 itu dijebloskan penjara karena mencuri sembako di toko sekitar tempat tinggalnya. “Tidak kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami tangkap di kosnya,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanitreskrim Iptu Suryadi, Kamis (23/12/2021). Suryadi melanjutkan pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan korban Nur (42), warga Jalan Tanah Merah Gang 1, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 21.00. “Korban kehilangan minyak goreng, beras, roti dan mi instan di tokonya,” kata Suryadi. Tak lama setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, anggota mengantongi identitas Subaidah. “Tersangka kami tangkap Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 20.30 dan mengakui telah mencuri sembako,” jelasnya. Kemudian tersangka dibawa ke mapolsek. “Dalam penyidikan lebih lanjut tersangka ternyata tidak sekali melancarkan aksinya. Yang terakhir ini kali ketiga mencuri sembako di toko,” tandasnya. (alf/fer)
Kurang dari 24 Jam, Polsek Kenjeran Ringkus Pencuri Sembako
Kamis 23-12-2021,20:27 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Rabu 07-10-2026,18:03 WIB
Pacar Jadi Otak, Komplotan Rampas Motor di Simo Gunung Umpan Korban dengan Perempuan
Rabu 07-10-2026,16:54 WIB
Ibu Rumah Tangga di Gresik Diperas Penagih Pinjol, Ancam Sebar Foto Syur Editan
Terkini
Kamis 08-10-2026,11:45 WIB
Ada Subsidi Pemerintah Rp3,2 Juta, Biaya Haji 2027 Makin Murah
Kamis 08-10-2026,11:26 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Pangkur
Kamis 08-10-2026,11:22 WIB
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Kenal Lebih Dekat Dunia Kepolisian
Kamis 08-10-2026,11:19 WIB