Surabaya, memorandum.co.id - Unitreskim Polsek Kenjeran menangkap Subaidah. Perempuan 30 tahun yang indekos di Jalan Tanah Merah 1 itu dijebloskan penjara karena mencuri sembako di toko sekitar tempat tinggalnya. “Tidak kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami tangkap di kosnya,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanitreskrim Iptu Suryadi, Kamis (23/12/2021). Suryadi melanjutkan pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan korban Nur (42), warga Jalan Tanah Merah Gang 1, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 21.00. “Korban kehilangan minyak goreng, beras, roti dan mi instan di tokonya,” kata Suryadi. Tak lama setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, anggota mengantongi identitas Subaidah. “Tersangka kami tangkap Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 20.30 dan mengakui telah mencuri sembako,” jelasnya. Kemudian tersangka dibawa ke mapolsek. “Dalam penyidikan lebih lanjut tersangka ternyata tidak sekali melancarkan aksinya. Yang terakhir ini kali ketiga mencuri sembako di toko,” tandasnya. (alf/fer)
Kurang dari 24 Jam, Polsek Kenjeran Ringkus Pencuri Sembako
Kamis 23-12-2021,20:27 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,18:27 WIB
Ekonom Global Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi Jangka Panjang Indonesia
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Terkini
Rabu 29-04-2026,17:45 WIB
Pabrik Ayam di Jombang Tetap Beroperasi, Satpol PP Siap Tindak Tegas
Rabu 29-04-2026,17:44 WIB
Bus Jemaah Haji Asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Seluruh Penumpang Selamat
Rabu 29-04-2026,17:40 WIB
Piala Wali Kota Surabaya Cabor Hoki Jadi Seleksi Atlet Menuju Porprov Jawa Timur
Rabu 29-04-2026,17:36 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Periksa TKA di Industri Gresik, Tidak Ditemukan Pelanggaran
Rabu 29-04-2026,17:32 WIB