Surabaya, memorandum.co.id - Satlantas Polresabes Surabaya memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) sebanyak 862 buah. Selain itu juga 2515 botol minuman keras beralkohol (Mihol) ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan barang bukti knalpot merupakan hasil dari Operasi Lilin Semeru 2021 yang digelar selama 22 hari, yakni 1 sampai dengan 22 Desember 2021. "Dari Operasi Lilin Semeru 2021, Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penindakan kepada pengendara roda dua sebanyak 350 buah. Sedangkan Lantas polsek jajaran sejumlah 512 buah," tutur Hartoyo saat jumpa pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/12). Sementara itu, sambung Hartoyo, untuk minuman keras beralkohol merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi dan Razia menjelang penyambutan ibadah Natal dan Tahun Baru. "Hasil dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menjaga serta memelihara Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Polrestabes Surabaya dan jajarannya," imbuhnya. Lebih lanjut, Hartono menjelaskan selain penindakan terhadap pelanggar, Polrestabes Surabaya juga melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan himbauan ke beberapa bengkel otomotif di Surabaya. "Kami juga memberikan sosialisasi dan surat himbauan terhadap penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel otomotif Di Surabaya. Surat himbuan itu kita berikan kepada pemilik dan pegawai bengkel. Tujuannya agar memberikan saran dan masukan bagi pengguna kendaraan yang datang, untuk tidak menggunakan atau mengganti knalpot mereka dengan knalpot brong," jelasnya. Hartoto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut, para pengguna kendaraan bermotor lebih bijak untuk memilih knalpot yang standar. "Agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya ketika sedang berkendara akibat suara bisingnya knalpot brong yang digunakan," tandasnya. (mg5)
Polrestabes Surabaya Musnahkan 2.515 Mihol dan 862 Knalpot Brong
Kamis 23-12-2021,12:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :