Surabaya, Memorandum.co.id - Hasil Operasi Lilin Semeru 2021, Satlantas Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran menindak roda dua yang tidak standart (brong), Kamis (23/12). Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih mengungkapkan, dari hasil Operasi Lilin mulai tanggal 1 hingga 22 Desember 2021, petugas berhasil menindak 862 knalpot yang tidak tidak sesuai spefikasi kendaraan. "Dari 862 knalpot, terdiri dari 350 knalpot brong hasil dari satlantas polrestabes dan 512 merupakan hasil tindakan dari polsek jajaran, semuanya akan dimusnahkan," kata Fakih. Fakih menambahkan, diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut, para pengguna kendaraan bisa lebih bijak untuk memilih knalpot standard. "Agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain ketika sedang berkendara akibat dari suara bisingnya knalpot brong yang digunakan," pungkas Fakih. (rio)
Polrestabes Surabaya Musnahkan 862 Knalpot Brong
Kamis 23-12-2021,10:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,23:01 WIB
Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Kamis 05-03-2026,06:42 WIB
Pastikan Mudik Aman, KAI Daop 9 Siapkan Armada Terbaik di Depo Jember
Rabu 04-03-2026,23:09 WIB
Khofifah-BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat, Perkuat Legalitas Aset dan Tempat Ibadah
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Rabu 04-03-2026,22:09 WIB
Zakat Tembus Rp 18 Miliar, Wali Kota Eri Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Kebersamaan Surabaya
Terkini
Kamis 05-03-2026,21:47 WIB
Siaga Konflik Timur Tengah, BP3MI Jawa Timur Siapkan Skema Evakuasi PMI Asal Jatim
Kamis 05-03-2026,21:43 WIB
Gejolak Timur Tengah Memanas, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Jatimbalinus Tetap Aman
Kamis 05-03-2026,21:37 WIB
Pemkab Gresik Gelontorkan Bonus Rp 9,3 Miliar untuk Atlet dan Official Porprov IX Jatim
Kamis 05-03-2026,21:33 WIB
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo Buka Sosialisasi Penguatan HAM, Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Warga
Kamis 05-03-2026,21:28 WIB