Kurir Sabu Pandugo Jaringan Lapas

Rabu 22-12-2021,20:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (22/12/2021). Selain barang bukti, petugas juga menghadirkan para tersangka. Salah satu pengungkapan yang dilakukan yakni di Jalan Pandugo. Anggota Satreskoba meringkus Firman (21), kurir yang indekos di Jalan Pandugo. Polisi menyita 49,82 gram sabu dan satu poket berisi 0,18 gram dari tersangka. "Tersangka hendak menjual sabu dan kami gerebek di kosnya tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Anton Elfrino Trisanto. Anggota Satreskoba awalnya mengamankan tersangka di kosnya Jalan Pandugo. Dari penggeledahan ditemukan sabu 0,18 gram. Hasil interogasi tersangka ini mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya diminta untuk mengirim dan mendapatkan imbalan uang. "Saya dapat sabu dari YG, pengakuannya berada di lapas," jelasnya. Sekali mengambil, tersangka mendapat sabu seberat 100 gram. Polisi kemudian mencari kemungkinan tersangka menyembunyikan barang bukti lain. Benar saja, ia ternyata menyimpan sabu di kamar kos temannya di Jalan Gedongan, Wadungasri, Waru, Sidoarjo. Polisi akhirnya menyita satu plastik berisi 49,82 gram sabu. "Sabu ini sisa yang belum dijual. Saya sudah tiga kali menerima kiriman dari YG," pengakuan Firman. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait