Jember, Memorandum.co.id - Bawaslu Propinsi Jawa Timur angkat bicara soal viralnya screenshot undangan Bawaslu Provinsi Jawa timur nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021 yang tertandatangani oleh Moh Amin. Bawaslu tegas menyatakan surat itu adalah hoax. Wartawan memorandum.co.id berusaha mencari tahu perihal viralnya surat undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember di berbagai grup WhatsApp yang diteruskan berkali-kali. Dalam undangan tersebut tertulis ditujukan kepada Faida (colon bupati ) kedua kepada Dwi Arya Nugraha Oktavianto (colon wakil bupati) untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave hotel Jl. Jenggolo No 15 Pucang, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu 22 Desember 2021, jam 10.00-11.00 wib dengan catatan agar tidak ada pengerahan massa dan tetap menjaga prokes. Surat undangan berkop surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut ditanggapi oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni. Melalui sambungan telpon selulernya Dia mengatakan, setelah dikroscek ke internal dipastikan bahwa surat itu merupakan hoax. "Bawaslu Jatim tidak pernah keluarkan surat resmi undang Paslon Pilkada Jember pada 22 Desember 2021 sehubungan dengan beredarnya surat yang mencatut nama Bawaslu Jatim dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021," kata komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Lebih lanjut Nur Ellya Anggraeni menjelaskan, surat tertanggal pembuatan 14 Desember 2021 tersebut palsu. "Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud," bebernya. Menurut Elly, panggilan akrabnya, ada beberapa kejanggalan dalam surat tersebut, antara lain: Tanda tangan dan stempel lembaga yang sengaja diburamkan. Hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan didalam arsip persuratan Bawaslu Jawa Timur. Per 22 Desember, nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400. Baik tata penomoran maupun penggunaan Kode Klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah di Bawaslu. Email surat yang digunakan adalah bukan email resmi Bawaslu Jatim. Dengan demikian kami memastikan bahwa surat tersebut adalah surat palsu. Menimbang pencatutan nama dan kerugian yang mungkin ditimbulkan secara kelembagaan, Bawaslu Jawa Timur mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.(edy)
Polemik Pilkada Jember Memanas Lagi, Bawaslu Jatim Angkat Bicara
Rabu 22-12-2021,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:54 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Bupati Jember Siap Bongkar Belasan Rumah di Bantaran Sungai
Minggu 08-02-2026,16:48 WIB
Bukti Tangan Dingin Bernardo Tavares Jadikan Alfan Suaib sebagai Pemain Super Sub
Minggu 08-02-2026,16:59 WIB
Dua Bandit Curanmor Rungkut Kidul Disergap di Madura
Terkini
Senin 09-02-2026,16:37 WIB
Lantik 27 Pejabat Fungsional, Bupati Gatut Sunu Ingatkan Jangan Sekadar Absen
Senin 09-02-2026,16:34 WIB
Perkuat Sinergitas PPAT, Kakanwil BPN Jatim Lantik MPPD 39 Kabupaten Kota
Senin 09-02-2026,16:29 WIB
Soroti Status Desil dan Layanan BPJS, Imam Syafi’i Serap Aspirasi Warga Kaliasin Surabaya
Senin 09-02-2026,16:26 WIB
Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda
Senin 09-02-2026,16:11 WIB