Jember, Memorandum.co.id - Bawaslu Propinsi Jawa Timur angkat bicara soal viralnya screenshot undangan Bawaslu Provinsi Jawa timur nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021 yang tertandatangani oleh Moh Amin. Bawaslu tegas menyatakan surat itu adalah hoax. Wartawan memorandum.co.id berusaha mencari tahu perihal viralnya surat undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember di berbagai grup WhatsApp yang diteruskan berkali-kali. Dalam undangan tersebut tertulis ditujukan kepada Faida (colon bupati ) kedua kepada Dwi Arya Nugraha Oktavianto (colon wakil bupati) untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave hotel Jl. Jenggolo No 15 Pucang, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu 22 Desember 2021, jam 10.00-11.00 wib dengan catatan agar tidak ada pengerahan massa dan tetap menjaga prokes. Surat undangan berkop surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut ditanggapi oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni. Melalui sambungan telpon selulernya Dia mengatakan, setelah dikroscek ke internal dipastikan bahwa surat itu merupakan hoax. "Bawaslu Jatim tidak pernah keluarkan surat resmi undang Paslon Pilkada Jember pada 22 Desember 2021 sehubungan dengan beredarnya surat yang mencatut nama Bawaslu Jatim dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021," kata komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Lebih lanjut Nur Ellya Anggraeni menjelaskan, surat tertanggal pembuatan 14 Desember 2021 tersebut palsu. "Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud," bebernya. Menurut Elly, panggilan akrabnya, ada beberapa kejanggalan dalam surat tersebut, antara lain: Tanda tangan dan stempel lembaga yang sengaja diburamkan. Hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan didalam arsip persuratan Bawaslu Jawa Timur. Per 22 Desember, nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400. Baik tata penomoran maupun penggunaan Kode Klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah di Bawaslu. Email surat yang digunakan adalah bukan email resmi Bawaslu Jatim. Dengan demikian kami memastikan bahwa surat tersebut adalah surat palsu. Menimbang pencatutan nama dan kerugian yang mungkin ditimbulkan secara kelembagaan, Bawaslu Jawa Timur mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.(edy)
Polemik Pilkada Jember Memanas Lagi, Bawaslu Jatim Angkat Bicara
Rabu 22-12-2021,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,07:07 WIB
Ratusan Kader Lolos Gemblengan AMPG Jatim, Golkar Bidik Generasi Baru 2029
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Terkini
Selasa 08-09-2026,03:14 WIB
Pascagempa 7,7 Magnitudo, Infrastruktur dan Layanan Pendidikan-Kesehatan NTT Pulih
Selasa 08-09-2026,02:31 WIB
Qodari Ungkap Misi Ekonomi Presiden Prabowo ke Rusia, Buka Peluang Investasi Indonesia
Selasa 08-09-2026,01:21 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Selasa 08-09-2026,00:17 WIB
Qodari Tegaskan Pemutakhiran Desil untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Senin 07-09-2026,23:47 WIB