SURABAYA - Penggantian rugi rumah eks lokalisasi terus dilakukan Pemkot Surabaya. Selain eks lokalisasi Dolly, pemkot juga melakukan ganti rugi kepada beberapa rumah eks lokalisasi Sememi dan Kandangan.
Dengan mengandeng Kejari Tanjung Perak, pemkot memberikan ganti rugi terhadap 8-9 rumah milik warga. "Dari 15 rumah yang sudah menerima ganti rugi ada 8-9 rumah," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Senin (23/9).
Tambah Lingga, selanjutnya rumah yang sudah diganti rugi akan diperuntukkan sebagai taman bacaan dan sarana olahraga. "Juga sebagai ruang terbuka hijau," jelas Lingga.
Untuk nilai ganti rugi, lanjut Lingga, ada pihak ketiga yang melakukan penghitungan. "Kami hanya pendampingan hukum. Untuk ganti rugi, pihak ketiga yang menghitungnya," pungkas Lingga. (fer/udi)