Kuasai 270 Butir Pil Koplo Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin 20-12-2021,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pandu Puja Pangestu dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyatakan warga Jalan Mleto itu bersalah melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1)UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena mengedarkan obtak keras jenis pil koplo. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak dapat membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bermula pada Selasa (17/8) sekira 20.00. Dia menghubungi Dicky (DPO). Tujuannya untuk memesan obat keras jenis pil koplo sebanyak 1 lop atau 300 butir. Oleh Dicky, terdakwa lalu diarahkan ke tempat ranjauan di samping salah satu batu nisan makam untuk mengambil pil koplo yang terbungkus kresek warna hitam. Didalamnya terdapat 6 plastik klip berisi total 300 butir il Koplo (masing-masing plastik berisi 50 butir). Kemudian, setelah mendapatkan pil koplo tersebut, terdakwa menjual 10 butir kepada Guntur Putra Antoro dengan harga Rp 20 ribu di Jalan Kembang Kuning. Selanjutnya, saat terdakwa nongkrong di Jl. Mleto, membagikan pil koplo kepada teman-temannya sehingga tersisa 7 poket plastik klip berisi total 270 butir pil berlogo dobel L. Aksi terdakwa berhenti setelah pada Rabu (18/8) ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu Gary Hartanto dan Coky Andreas Simbolo. Sebelumbnya, para petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredara pil koplo yang dilakukan oleh terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 poket plastik klip berisi total 270 butir pil koplo, uang tunai Rp 300 ribu yang ditemukan di dalam 1 dompet didalam jok sepeda motor Yamaha Mio NoPol L-5168-RH. Selain itu juga ditemukan 1 Hp ditemukan digenggaman tangan terdakwa. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno."Mohon keringanan pak hakim," ujar terdakwa. Atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang digantikan Furkon adi menanggapi dengan tetap pada tuntutan."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Furkon. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait