Surabaya, memorandum.co.id - Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Jawa Timur (Gemas Jatim) memprotes presidential threshold (PT) 20 persen, Minggu (19/12/2021). Karena kebijakan itu, dinilai sebagai persekongkolan jahat pembuat kebijakan di legislatif. Humas Gerakan Masyarakat Jawa Timur (Gemas Jatim) Yoyok menuntut PT dihapuskan. Ia menyebutkan, kebijakan pasangan calon presiden dan wakil presiden presidential threshold 20 persen tidak berkeadilan. Karena itu, semua parpol atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. "Kami melihat aturan ambang batas (presidential threshold) karena ada sinyal persekongkolan jahat," tegas Yoyok bersama ratusan aktivis Gemas Jatim di Raya Darmo, Minggu (19/12/2021). Ia menyebut, pasal ambang batas 20 persen sangat inskonstitusional atau tidak sesuai amanah UUD45, dan irasional atau di luar nalar. "Menghilangkan norma keadilan serta memangkas dan membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas," tutur dia. Yoyok menyebutkan survai yang dilakukan Accurate Research Consulting Indonesia (ARCI) di regional Jawa Timur menyebutkan, masyarakat se Jatim sepakat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. "80,4 persen warga Jatim mendukung sebagai bentuk keadilan berdemokrasi," tegas dia. Yoyok menambahkan, penggunaan presidential threshold 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden jelas mengamputasi salah satu fungsi partai politik. "Yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin potensial masa depan," tegas dia. Gemas Jatim mendorong masyarakat memiliki banyak pilihan dan kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu. (day)
Gemas Jatim Protes Presidential Threshold 20%
Minggu 19-12-2021,14:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,11:46 WIB
Kejati Jatim Tahan AHS Tenaga Ahli DPR RI, Terkait Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar
Terkini
Rabu 28-01-2026,09:37 WIB
Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tetangga, Wawali Armuji Minta Pemilik Lahan Segera Perbaiki
Rabu 28-01-2026,09:16 WIB
Jaga Tradisi, Persebaya Orbitkan 4 Pemain Muda Berkualitas di Super League 2025/2026
Rabu 28-01-2026,09:00 WIB
Talak Tiga: Semuanya Sudah Terlambat (3)
Rabu 28-01-2026,08:57 WIB
Gagal Beraksi di Tambak Mayor Surabaya, 1 Jambret Dibekuk Polisi
Rabu 28-01-2026,08:44 WIB