Mojokerto, memorandum.co.id - Lelaki berinisial DA (28) asal Kediri indekos di Kecamatan Mojosari ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah SD kelas 6. Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati menuturkan penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang bernama DA (56), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebab, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati. Korban yang keluar dari rumah sampai satu malam tidak kunjung pulang, akhirnya pada esok harinya Selasa ( 14/12) sekitar pukul 18.00 korban di temukan keluarganya di dalam rumah kos di Kecamatan Pungging , Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya sampai di rumah, korban bercerita panjang lebar tentang apa yang dilakukan tersangka terhadapnya. Sedangkan Kanit PPA Polres Mojokerto Ari Dwi Widiastutik membenarkan adanya laporan keluarga korban. "Tersangka kami tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ari.(no)
Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi
Jumat 17-12-2021,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:07 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Polres Jajaran Polda Jatim 2026
Sabtu 01-08-2026,14:10 WIB
Laga Emosional Bruno Moreira, Persebaya Tantang Juara Bertahan Port FC
Sabtu 01-08-2026,14:03 WIB
Mutasi di Polda Jatim, Sejumlah Perwira Geser Jabatan, Ini Daftarnya
Sabtu 01-08-2026,14:12 WIB
Eks Ajudan Prabowo Jadi Dirlantas Polda Jatim, Ini Rekam Jejaknya
Terkini
Minggu 02-08-2026,12:00 WIB
Hari Kerja Sibuk? BPN Tulungagung Buka Layanan Pertanahan Setiap Sabtu
Minggu 02-08-2026,11:32 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Dukung Tumbuh Kembang Anak, Kali Ini 40 Balita BGM di Lekok Dapat PMT
Minggu 02-08-2026,11:20 WIB
Jember Kota Cerutu Indonesia 2026 Bawa Harapan Petani ke Panggung Dunia
Minggu 02-08-2026,11:03 WIB
Bhabinkamtibmas Jogorogo Monitoring Budidaya Tomat Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi
Minggu 02-08-2026,10:59 WIB