Mojokerto, memorandum.co.id - Lelaki berinisial DA (28) asal Kediri indekos di Kecamatan Mojosari ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah SD kelas 6. Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati menuturkan penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang bernama DA (56), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebab, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati. Korban yang keluar dari rumah sampai satu malam tidak kunjung pulang, akhirnya pada esok harinya Selasa ( 14/12) sekitar pukul 18.00 korban di temukan keluarganya di dalam rumah kos di Kecamatan Pungging , Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya sampai di rumah, korban bercerita panjang lebar tentang apa yang dilakukan tersangka terhadapnya. Sedangkan Kanit PPA Polres Mojokerto Ari Dwi Widiastutik membenarkan adanya laporan keluarga korban. "Tersangka kami tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ari.(no)
Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi
Jumat 17-12-2021,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,17:14 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Botol Arak Bali Ilegal di Malang
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Terkini
Senin 11-05-2026,17:00 WIB
Gula, Karbo, dan Diabetes
Senin 11-05-2026,16:43 WIB
Toko Skincare di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 34 Juta
Senin 11-05-2026,16:37 WIB
Diduga Selingkuh di Trawas Mojokerto, Istri Digerebek Suami dan Polisi
Senin 11-05-2026,16:27 WIB
Polsek Bubutan Koordinasi dengan SMKS Bubutan Cegah Konvoi saat Purnawiyata
Senin 11-05-2026,16:20 WIB