Mojokerto, memorandum.co.id - Lelaki berinisial DA (28) asal Kediri indekos di Kecamatan Mojosari ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah SD kelas 6. Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati menuturkan penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang bernama DA (56), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebab, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati. Korban yang keluar dari rumah sampai satu malam tidak kunjung pulang, akhirnya pada esok harinya Selasa ( 14/12) sekitar pukul 18.00 korban di temukan keluarganya di dalam rumah kos di Kecamatan Pungging , Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya sampai di rumah, korban bercerita panjang lebar tentang apa yang dilakukan tersangka terhadapnya. Sedangkan Kanit PPA Polres Mojokerto Ari Dwi Widiastutik membenarkan adanya laporan keluarga korban. "Tersangka kami tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ari.(no)
Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi
Jumat 17-12-2021,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,17:26 WIB
Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Minggu 05-07-2026,14:14 WIB
Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Surabaya Dalami Kasus Penyimpangan Proyek Jargas PT PGN
Minggu 05-07-2026,13:25 WIB
Tempat Karaoke Eks Tol Jabon Dirazia, 100 LC Jalani Pemeriksaan HIV/AIDS
Terkini
Senin 06-07-2026,11:04 WIB
Pesta Rakyat Ricuh, Wawali Armuji Sebut Pemkot Surabaya Akan Evaluasi Penyelenggaraan Konser Kedepannya
Senin 06-07-2026,10:57 WIB
Konser Denny Caknan di Surabaya Expo Center Berujung Ricuh, Sejumlah Orang Terluka
Senin 06-07-2026,10:47 WIB
Kamis Ini Sidang Maidi Cs Berlanjut, JPU KPK Bakal Hadirkan 5–10 Saksi
Senin 06-07-2026,10:35 WIB
Air Tebu: Menikmati Rasa, Mengendalikan Gula
Senin 06-07-2026,10:27 WIB